Jatuh tempo pelunasan untuk Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh adalah:
Manakah penyataan berikut yang tidak benar terkait STP :
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan maka akan dikenakan sanksi sebesar
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah kecuali
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam kecuali
Daluarsa Penagihan Pajak dapat tertanggung dalam hal hal sebagai berikut kecuali
Surat Tagihan Pajak Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu ?
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan dan Wajib Pajak telah melunasi seluruh SKPKB tersebut maka jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya Wajib Pajak
Kapan Surat Paksa dapat diterbitkan?
Yang dapat diberikan imbalan bunga dalam ketentuan perpajakan adalah
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa dan/atau Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa
Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat Pemberitahuan (SPT) Hal tersebut merupakan salah satu prinsip pengisian SPT yaitu termasuk dalam makna?
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan tidak sesuai ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tetapi Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 8 UU KUP
Manakah pernyataan yang salah tentang Batas Waktu Penyampaian SPT :