Pelaporan SPT Masa PPN terkini tidak lagi dilakukan melalui e-Faktur desktop- tapi menggunakan e-Faktur Web based pada website web-efaktur.pajak.go.id
Pada sistem e-Faktur di menu prepopulated, data Pajak Masukan dan PIB otomatis tersedia dalam sistem untuk proses mengkreditkan Faktur Pajak Keluaran, dengan terlebih dahulu menentukan Masa Pajak dan status pengkreditannya
Wajib pajak yang telah melapor SPT secara online akan mendapatkan bukti berupa
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Dari pengertian tersebut, fungsi dari sertifikat elektronik adalah..
Aplikasi e-SPT menyediakan fasilitas impor data yang bertujuan untuk memudahkan user dalam menginput data sehingga tidak perlu memasukkan data secara satu per satu. Pada aplikasi e-SPT PPh 21, data apa saja yang dapat menggunakan fasilitas impor data?
Pada aplikasi e-Faktur terdapat menu prepopulated untuk upload Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP
SPT Masa PPh dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan e-Form, terdapat halaman untuk mengunggah lampiran. Yang dapat diunggah sebagai lampiran pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah, kecuali..
Pada aplikasi e-Faktur, saat mendapatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi, PKP harus melakukan input secara manual ataupun melalui sistem impor
Saat ini e-Form tidak dapat digunakan untuk Jenis SPT...
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus di input secara manual pada aplikasi eFaktur
Sertifikat elektronik/digital yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak memiliki masa kedaluarsa selama 2 tahun
Untuk dapat memunculkan SPT PPN pada e-Faktur web based, PKP perlu melakukan posting SPT di menu monitoring SPT
Sebelum diinput pada aplikasi e-SPT PPh Badan, sumber data yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan harus sudah dipersiapkan. Data tersebut berupa..
Pada e-SPT PPh Pasal 21, menu daftar pemotongan pajak untuk satu masa pajak digunakan untuk memasukan data pemotongan PPh untuk pegawai tetap