Sertifikat elektronik/digital dapat diperoleh pada aplikasi e-Faktur
Sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak/belum digunakan- pada akhir tahun akan dikembalikan dan dilaporkan bersamaan dengan SPT PPN Masa Desember
Lampiran II pada SPT Tahunan 1770 adalah kolom untuk melakukan pengisian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diperoleh oleh Wajib Pajak
Pada sistem e-Faktur di menu prepopulated, data Pajak Masukan dan PIB otomatis tersedia dalam sistem untuk proses mengkreditkan Faktur Pajak Keluaran, dengan terlebih dahulu menentukan Masa Pajak dan status pengkreditannya
Tanggal pada faktur pajak dapat digunakan sebelum tanggal dimintanya nomor seri faktur pajak
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan bagi individu untuk menyampaikan SPT secara online dengan menggunakan e-Form. e-Form memiliki kelebihan dibanding dengan e-Filling antara lain..
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Dari pengertian tersebut, fungsi dari sertifikat elektronik adalah..
SPT PPN yang telah diposting pada e-Faktur web based tidak dapat dihapus ataupun diubah lagi- kecuali PKP melakukan pembetulan SPT PPN
Aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak hanya dapat digunakan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP
Sebelum diinput pada aplikasi e-SPT PPh Badan, sumber data yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan harus sudah dipersiapkan. Data tersebut berupa..
Pelaporan SPT secara online dengan mengupload file CSV dapat menggunakan fitur e-Form
SPT Masa PPh 21 dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Saat ini terdapat cara penyampaian SPT secara elektronik, salah satunya menggunakan e-Filling. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang benar tentang e-Filling..
Berikut ini yang menjadi keunggulan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak adalah, kecuali..
SPT Masa PPh dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form