Pada e-SPT PPh Pasal 21, menu daftar pemotongan pajak untuk satu masa pajak digunakan untuk memasukan data pemotongan PPh untuk pegawai tetap
Berikut ini yang menjadi keunggulan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak adalah, kecuali..
Pengusaha yang sudah mengajukan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat langsung menggunakan aplikasi e-Faktur
Untuk dapat memunculkan SPT PPN pada e-Faktur web based, PKP perlu melakukan posting SPT di menu monitoring SPT
Ketika Wajib Pajak ingin melaporkan SPT PPh Pasal 21, maka wajib pajak tidak harus mendownload program aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, namun wajib pajak bisa melakukan pembuatan SPT dan pelaporannya di menu e-Form
SPT Tahunan PPh Badan yang ditandatangani oleh selain Direktur diwajibkan melampirkan Surat Kuasa Khusus
Kode verifikasi yang dikirimkan oleh pihak DJP ke email Wajib Pajak ketika Wajib Pajak Orang Pribadi telah mengunduh e-Form akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunannya.
Ketika ingin melaporkan SPT Masa PPN, maka langkah yang pertama harus dilakukan adalah melakukan posting SPT terlebih dahulu, baru mengupload faktur pajak keluaran dan masukan.
Keke merupakan seorang wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha menjual produk kecantikan. Pada saat ingin melaporkan SPT Tahunan, jenis formulir yang tepat adalah..
Menu posting SPT pada aplikasi e-faktur berarti pengisian SPT PPN sudah otomatis dan tidak dapat ditambahkan
Tanggal pada faktur pajak dapat digunakan sebelum tanggal dimintanya nomor seri faktur pajak
Menu buka SPT pada E-SPT PPh Masa 21 dapat digunakan untuk menghapus SPT PPh 21 yang pernah dibuat
Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60jt per tahun dengan pekerjaan sebagai freelance yang menerima bukti potong adalah
Peserta kegiatan akan dibuatkan bukti potongnya di e-SPT PPh Pasal 21 pada menu daftar bukti potong final
Jika menggunakan fitur ebupot 23/26 untuk pembuatan bukti potong- maka untuk pelaporannya dapat menggunakan ebupot Unifikasi