Aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak hanya dapat digunakan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP
Sertifikat elektronik/digital dapat diperoleh pada aplikasi e-Faktur
Status kewajiban perpajakan suami dan istri yang memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya adalah..
PT XYZ merupakan PKP yang bergerak dalam bidang penjualan komputer dan laptop. PT XYZ melakukan penyerahan barang kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Atas penyerahan barang tersebut PT XYZ menerbitkan faktur pajak dengan kode..
Pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan e-Form, terdapat halaman untuk mengunggah lampiran. Yang dapat diunggah sebagai lampiran pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah, kecuali..
Saat ini terdapat cara penyampaian SPT secara elektronik, salah satunya menggunakan e-Filling. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang benar tentang e-Filling..
Jika menggunakan fitur ebupot 23/26 untuk pembuatan bukti potong- maka untuk pelaporannya dapat menggunakan ebupot Unifikasi
Pengusaha yang sudah mengajukan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat langsung menggunakan aplikasi e-Faktur
Menu buka SPT pada E-SPT PPh Masa 21 dapat digunakan untuk menghapus SPT PPh 21 yang pernah dibuat
Ketika ingin melaporkan SPT Masa PPN, maka langkah yang pertama harus dilakukan adalah melakukan posting SPT terlebih dahulu, baru mengupload faktur pajak keluaran dan masukan.
Berikut ini merupakan informasi dari Pengusaha Kena Pajak yang dimiliki untuk dapat menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur antara lain, kecuali..
Untuk dapat mengakses fitur pada DJP Online, Wajib pajak memerlukan informasi berikut, kecuali..
SPT PPN yang telah diposting pada e-Faktur web based tidak dapat dihapus ataupun diubah lagi- kecuali PKP melakukan pembetulan SPT PPN
Untuk melaporkan SPT PPh 21, nama file csv harus diubah menjadi NPWP dari Wajib Pajak
Manakah pernyataan yang sesuai dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan PPh Final UMKM?