SPT Masa PPh Unifikasi pada suatu Masa Pajak tidak wajib disampaikan jika tidak terdapat pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan yang disetor sendiri
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus di input secara manual pada aplikasi eFaktur
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tetap dapat mengakses fitur DJP Online walaupun belum memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Menu buka SPT pada E-SPT PPh Masa 21 dapat digunakan untuk menghapus SPT PPh 21 yang pernah dibuat
Untuk dapat melakukan login ke akun DJP- Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapatkan nomor EFIN
Aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak hanya dapat digunakan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP
Untuk dapat memunculkan SPT PPN pada e-Faktur web based, PKP perlu melakukan posting SPT di menu monitoring SPT
Ketika sudah melakukan posting SPT pada aplikasi efaktur, lalu terdapat kesalahan pada pembuatan Faktur Pajak keluaran, maka dapat diubah pada menu formulir lampiran A2, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak Pengganti
SPT Masa PPh 21 dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Peserta kegiatan akan dibuatkan bukti potongnya di e-SPT PPh Pasal 21 pada menu daftar bukti potong final
Lampiran II pada SPT Tahunan 1770 adalah kolom untuk melakukan pengisian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diperoleh oleh Wajib Pajak
e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak dalam bentuk elektronik, sehingga penggunaannya secara online atau terhubung dengan koneksi internet
SPT Tahunan PPh Badan yang ditandatangani oleh selain Direktur diwajibkan melampirkan Surat Kuasa Khusus
Pada e-SPT PPh Pasal 21, menu daftar pemotongan pajak untuk satu masa pajak digunakan untuk memasukan data pemotongan PPh untuk pegawai tetap
Pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan e-Form, terdapat halaman untuk mengunggah lampiran. Yang dapat diunggah sebagai lampiran pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah, kecuali..