Pada SPT PPN dengan status Lebih Bayar dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Di bawah ini yang benar tentang penerbitan faktur pajak adalah
SPT Masa PPh dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Ketika sudah melakukan posting SPT pada aplikasi efaktur, lalu terdapat kesalahan pada pembuatan Faktur Pajak keluaran, maka dapat diubah pada menu formulir lampiran A2, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak Pengganti
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus di input secara manual pada aplikasi eFaktur
Berikut ini yang menjadi keunggulan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak adalah, kecuali..
Pada e-SPT PPh Pasal 21, menu daftar pemotongan pajak untuk satu masa pajak digunakan untuk memasukan data pemotongan PPh untuk pegawai tetap
Untuk melaporkan SPT PPh 21, nama file csv harus diubah menjadi NPWP dari Wajib Pajak
Status kewajiban perpajakan suami dan istri yang memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya adalah..
Terdapat beberapa jenis bukti potong yang dapat diterbitkan pada aplikasi e-SPT PPh 21, salah satunya jenis 1721-A1/A2. Pernyataan yang kurang tepat mengenai bukti potong jenis 1721-A1/A2 adalah..
Berbeda dengan e-Faktur, aplikasi e-SPT perlu diinstalisasi sebelum dapat digunakan
SPT Masa PPh Unifikasi pada suatu Masa Pajak tidak wajib disampaikan jika tidak terdapat pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan yang disetor sendiri
Aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak hanya dapat digunakan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP
Sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak/belum digunakan- pada akhir tahun akan dikembalikan dan dilaporkan bersamaan dengan SPT PPN Masa Desember
Ketika Wajib Pajak akan melakukan aktivasi akun DJP Online untuk pertama kali, untuk dapat membuat password, maka wajib pajak perlu memilih pilihan lupa kata sandi