Password yang digunakan pada saat akan melakukan upload faktur pajak pada aplikasi e-Faktur adalah password e-Nofa
Untuk dapat memunculkan SPT PPN pada e-Faktur web based, PKP perlu melakukan posting SPT di menu monitoring SPT
Sebelum diinput pada aplikasi e-SPT PPh Badan, sumber data yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan harus sudah dipersiapkan. Data tersebut berupa..
Wajib pajak yang telah melapor SPT secara online akan mendapatkan bukti berupa
Berbeda dengan e-Bupot 23/26, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, pemotong/pemungut pajak tidak harus memiliki sertifikat elektronik
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Pengusaha Wajib Pajak untuk dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak antara lain,kecuali..
Pada aplikasi e-Faktur terdapat menu prepopulated untuk upload Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP
Sertifikat elektronik/digital yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak memiliki masa kedaluarsa selama 2 tahun
Berikut ini yang menjadi keunggulan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak adalah, kecuali..
Faktur pajak keluaran diterbitkan menggunakan aplikasi e-Faktur- namun untuk pelaporan SPT PPN masa tetap menggunakan e-SPT
Pada aplikasi e-Faktur, saat mendapatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi, PKP harus melakukan input secara manual ataupun melalui sistem impor
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Dari pengertian tersebut, fungsi dari sertifikat elektronik adalah..
Sertifikat elektronik/digital dapat diperoleh pada aplikasi e-Faktur
Jika menggunakan fitur ebupot 23/26 untuk pembuatan bukti potong- maka untuk pelaporannya dapat menggunakan ebupot Unifikasi
Menu penerbitan bukti potong pegawai tetap pada e-SPT PPh 21 dapat diakses dan diinput setiap bulannya