Ketika sudah melakukan posting SPT pada aplikasi efaktur, lalu terdapat kesalahan pada pembuatan Faktur Pajak keluaran, maka dapat diubah pada menu formulir lampiran A2, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak Pengganti
Pengusaha yang sudah mengajukan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat langsung menggunakan aplikasi e-Faktur
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Pengusaha Wajib Pajak untuk dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak antara lain,kecuali..
Menu Create CSV untuk SPT dengan status Kurang Bayar pada aplikasi e-SPT dapat dilakukan setelah perekaman SSP menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
Pada SPT PPN dengan status Lebih Bayar dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Berikut ini yang menjadi keunggulan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak adalah, kecuali..
SPT Masa PPh dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Urutan di dalam melaporkan PPh Masa Pasal 23 adalah melakukan perhitungan PPh, melaporkan hitungan tersebut ke Kantor Pajak, dan menyetorkan PPh yang terutang
Pelaporan SPT secara online dapat melalui dua cara yaitu e-Filling dan e-Form
Di bawah ini yang benar tentang penerbitan faktur pajak adalah
Sertifikat elektronik/digital dapat diperoleh pada aplikasi e-Faktur
Jika menggunakan fitur ebupot 23/26 untuk pembuatan bukti potong- maka untuk pelaporannya dapat menggunakan ebupot Unifikasi
Untuk melaporkan SPT PPh 21, nama file csv harus diubah menjadi NPWP dari Wajib Pajak
SPT Masa PPh Unifikasi pada suatu Masa Pajak tidak wajib disampaikan jika tidak terdapat pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan yang disetor sendiri
Berbeda dengan e-Bupot 23/26, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, pemotong/pemungut pajak tidak harus memiliki sertifikat elektronik