Syarat dan Kondisi Pajak Masukan dapat Dikreditkan

Rp149.000

Share

Description

Pembayaran PPN tidak hanya bersumber dari Faktur Pajak Keluaran atau aktivitas penjualan semata, namun juga akan sangat dipengaruhi dari adminitrasi Faktur Pajak Masukan atau aktivitas pembelian. Faktur Pajak Masukan yang akan dikreditkan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan formal dan material. Jika semua kondisi telah terpenuhi maka nilai Pajak Masukan akan menjadi pengurang setoran PPN.

Shopping Basket