Description
Lebih Bayar pada SPT merupakan hak Wajib Pajak untuk dapat diminta kembali sepanjang SPT telah disusun dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam proses mendapatkan hak tersebut, Wajib Pajak perlu mempersiapkan dokumen dan hal terkait lainnya untuk membuktikan bahwa kewajibannya telah lebih dulu dilakukan dengan benar sepenuhnya.