Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Perpajakan​

Rp199.000

Share

Description

Sanksi Administrasi Perpajakan lahir sebagai konsekuensi atas tidak dilakukannya kewajiban perpajakan secara tertib. Namun, karena sifatnya yang administratif, maka dimungkinkan kekeliruan Wajib Pajak juga berasal dari hal-hal yang tidak secara substansial bertujuan untuk menghindari pajak. DJP membuka kemungkinan untuk dapat memberikan Penghapusan & Pengurangan Sanksi Administrasi kepada Wajib Pajak.

Shopping Basket