Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Perpajakan​

Rp199.000

Out of stock

Share

Description

Sanksi Administrasi Perpajakan lahir sebagai konsekuensi atas tidak dilakukannya kewajiban perpajakan secara tertib. Namun, karena sifatnya yang administratif, maka dimungkinkan kekeliruan Wajib Pajak juga berasal dari hal-hal yang tidak secara substansial bertujuan untuk menghindari pajak. DJP membuka kemungkinan untuk dapat memberikan Penghapusan & Pengurangan Sanksi Administrasi kepada Wajib Pajak.

Shopping Basket