Dasar penentuan tempat terutangnya PPN sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 12 UU PPN- yaitu pada:
Jumlah penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM nya dipungut oleh pemungut PPN pada formulir 1111 AB adalah total penyerahan dengan kode faktur pajak
Nyonya Gemerlap memiliki usaha toko emas perhiasan yang berlokasi di Pasar Kemis. Nyonya Gemerlap telah dikukuhkan sebagai PKP. Transaksi Nyonya Gemerlap di bulan Juni 2019 yaitu- Penerimaan dari penjualan emas perhiasan sebesar Rp 30.000.000. Lalu Penerimaan dari penjualan emas batangan sebesar Rp 20.000.000. Berapa PPN yang harus disetorkan ke negara oleh Nyonya Gemerlap?
Berikut merupakan kawasan bebas di Indonesia- kecuali..
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak tersebut meliputi- kecuali..
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 apabila PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sampai dengan jangka waktu 3 tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan- Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
PKP A menjual suatu BKP dengan rincian harga yaitu: Harga Barang sebesar XX- Biaya Pengiriman sebesar YY- Biaya Pemasangan ZZ- dan Potongan Harga sebesar AA. Berapakah nilai DPP dari transaksi tersebut?
PPN Dipungut untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan KPPN kecuali terhadap..
PPN memiliki karakteristik- antara lain yaitu:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN terdiri dari- kecuali:
Beberapa hal yang dapat mengakibatkan Pajak Masukan atas suatu perolehan tidak dapat dikreditkan- yaitu:
Berikut merupakan jenis BKP tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN Dibebeaskan- kecuali..
Tempat pajak terutang bagi PKP yang melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP adalah..
Berikut ini yang ditetapkan sebagai pihak pemungut PPN- antara lain:
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu merupakan salah satu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.