PKP A berkedudukan di Makassar menjual BKP kepada PKP B di Kawasan Berikat Cakung dengan perjanjian pengiriman fob shipping point. Barang keluar dari gudang PKP A pada tanggal 2 Januari 2018 dengan menggunakan perusahaan jasa ekspedisi dengan tanggal delivery order 1 Januari 2018. Barang diterima oleh PKP B pada tanggal 2 Februari 2018. Pembayaran oleh PKP B belum dilakukan. Kapan yang disebut sebagai saat penyerahan?
Berikut merupakan kawasan bebas di Indonesia- kecuali..
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN terdiri dari- kecuali:
Salah satu Objek PPN yang diatur tersendiri dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu:
Beberapa hal yang dapat mengakibatkan Pajak Masukan atas suatu perolehan tidak dapat dikreditkan- yaitu:
Salah satu Objek PPN yang diatur tersendiri dalam Pasal 16D UU PPN- yaitu:
Pemberitahuan Impor Barang atau PIB dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak jika..
Persayaratan suatu faktur pajak disebut lengkap sesuai dengan Pasal 13 UU PPN- antara lain:
Penentuan besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas objek PPN yang diatur dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu:
Jumlah penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM nya harus dipungut sendiri pada Formulir 1111 AB adalah total penyerahan dengan kode faktur pajak..
VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.
Berikut ini yang ditetapkan sebagai pihak pemungut PPN- antara lain:
Kewajiban PPN yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP- yaitu:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang- Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib menyampaikan pemberitahuan secara online melalui laman DJP Online Wajib Pajak.
Tarif yang dikenakan atas PPN untuk objek yang diatur dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu: