PPN Dipungut untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan KPPN kecuali terhadap..
PPN memiliki karakteristik- antara lain yaitu:
Beberapa hal yang dapat mengakibatkan Pajak Masukan atas suatu perolehan tidak dapat dikreditkan- yaitu:
PKP A membayar lunas atas suatu JKP yang akan diterima dari PKP B pada tanggal 1 Februari 2018. PKP B akan memberikan JKP tersebut secara bertahap untuk jangka waktu 6 bulan ke depan mulai dari 2 Februari 2018 dengan proporsi nilai jasa yang rata pada tiap bulannya. Kapan yang disebut sebagai saat penyerahan?
Tuan Kim So Hyun adalah pedagang eceran mebel yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tanggal 10 Januari 2020 mengirim 5 unit meja kantor kepada CV. Minta Selalu dengan harga Rp 15.000.000 dan diterima pada tanggal yang sama. Apabila Tuan Kim So Hyun menyampaikan tagihan atas penyerahan tersebut tanggal 20 Februari 2020 dan tagihan tersebut baru dibayar pada tanggal 5 Maret 2020- maka Tuan Kim So Hyun harus menerbitkan Faktur Paak pada tanggal
Salah satu Objek PPN yang diatur tersendiri dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu:
Berikut merupakan tempat yang tidak dapat dipilih sebagai tempat Pemusatan PPN- kecuali..
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu merupakan salah satu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Pengertian dari PKP yang gagal berproduksi adalah..
Nyonya Gemerlap memiliki usaha toko emas perhiasan yang berlokasi di Pasar Kemis. Nyonya Gemerlap telah dikukuhkan sebagai PKP. Transaksi Nyonya Gemerlap di bulan Juni 2019 yaitu- Penerimaan dari penjualan emas perhiasan sebesar Rp 30.000.000. Lalu Penerimaan dari penjualan emas batangan sebesar Rp 20.000.000. Berapa PPN yang harus disetorkan ke negara oleh Nyonya Gemerlap?
PKP A menjual suatu BKP dengan rincian harga yaitu: Harga Barang sebesar XX- Biaya Pengiriman sebesar YY- Biaya Pemasangan ZZ- dan Potongan Harga sebesar AA. Berapakah nilai DPP dari transaksi tersebut?
Penghitungan untuk menetukan DPP Nilai Lain pada Penyerahan Pusat ke Cabang yaitu berdasarkan:
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 apabila PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sampai dengan jangka waktu 3 tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan- Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak ada- jika terjadi hal-hal di bawah ini- kecuali..
Kode Transaksi yang ada pada 2 digit awal penulisan nomor faktur pajak yang menunjukan pemungutan PPN dilakukan oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP atau disebut sebagai PPN dipungut sendiri- yaitu kode: