Jumlah penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM nya harus dipungut sendiri pada Formulir 1111 AB adalah total penyerahan dengan kode faktur pajak..
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu merupakan salah satu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Tempat pajak terutang bagi PKP yang melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP adalah..
PPN memiliki karakteristik- antara lain yaitu:
Kondisi yang menjadi penentu saat terutangnya PPN sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU PPN- yaitu pada saat:
Salah satu Objek PPN yang disebutkan dalam Pasal 4 UU PPN- yaitu:
Tempat pajak terutang dalam hal impor adalah di tempat BKP dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
Atas transaksi pembelian air kemasan dari PKP untuk kebutuhan kantor akan dimasukan ke SPT Masa PPN- yaitu pada bagian..
Beberapa hal yang dapat mengakibatkan Pajak Masukan atas suatu perolehan tidak dapat dikreditkan- yaitu:
Penentuan besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas objek PPN yang diatur dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu:
Faktur pajak memiliki format kode dan nomor seri faktur pajak yang terdiri dari 15 digit- yaitu 2 (dua) digit pertama adalah kode transaksi- 1 (satu) digit berikutnya adalah kode status dan digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.
Kode Transaksi yang ada pada 2 digit awal penulisan nomor faktur pajak yang menunjukan pemungutan PPN dilakukan oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP atau disebut sebagai PPN dipungut sendiri- yaitu kode:
Syarat-syarat yang harus terpenuhi sehingga PKP dapat menerbitkan faktur pajak pedagang eceran- kecuali:
PKP A berkedudukan di Makassar menjual BKP kepada PKP B di Kawasan Berikat Cakung dengan perjanjian pengiriman fob shipping point. Barang keluar dari gudang PKP A pada tanggal 2 Januari 2018 dengan menggunakan perusahaan jasa ekspedisi dengan tanggal delivery order 1 Januari 2018. Barang diterima oleh PKP B pada tanggal 2 Februari 2018. Pembayaran oleh PKP B belum dilakukan. Kapan yang disebut sebagai saat penyerahan?
Nyonya Syantika mengelola sebuah salon kecantikan. Sejak 11 November 2019 pengukuhan PKP nya diajukan permohonan pencabutan dan disetujui untuk dicabut oleh KPP Pratama karena ternyata masih tergolong sebagai pengusaha kecil. Setelah pencabutan PKP tersebut sampai dengan tanggal 21 April 2020- jumlah peredaran brutonya berjumlah Rp 480.000.000. Sehubungan dengan itu- kewajiban PPN Nyoya Syantika adalah..