Salah satu Objek PPN yang diatur tersendiri dalam Pasal 16D UU PPN- yaitu:
Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan- peleburan- pemekaran- pemecahan- dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu pengertian dari penyerahan BKP
PKP A mengirimkan BKP kepada Koperasi Karyawan Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan pada tanggal 2 Februari 2018- sebelumnya pesanan diterima pada 1 Januari 2018- selanjutnya tagihan dikirimkan pada 5 Februari 2018- dan akhirnya pembayaran diterima pada tanggal berikutnya. Berapakah tanggal faktur untuk transaksi tersebut?
PT X merupakan PKP yang bergerak dalam bidang real estate. Pada bulan Juni 2019 melakukan penjualan 1 unit rumah kepada Tuan Z. Harga jual rumah tersebut Rp 500.000.000. Dalam rangka promosi- PT X memberikan bonus 1 unit televise kepada Tuan Z. Televisi tersebut dulunya dibeli oleh PT X dengan harga Rp 2.000.000 dengan PPN Rp 200.000. Pernyataan berikut ini yang tepat adalah..
Atas transaksi pembelian air kemasan dari PKP untuk kebutuhan kantor akan dimasukan ke SPT Masa PPN- yaitu pada bagian..
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang- Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib menyampaikan pemberitahuan secara online melalui laman DJP Online Wajib Pajak.
Berikut merupakan kawasan bebas di Indonesia- kecuali..
Pemberitahuan Impor Barang atau PIB dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak jika..
Contoh jenis barang yang dikategorikan sebagai non Barang Kena Pajak- antara lain yaitu:
Contoh jenis jasa yang atas penyerahannya tidak akan terutang PPN- kecuali:
Salah satu Objek PPN yang diatur tersendiri dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu:
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 apabila PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sampai dengan jangka waktu 3 tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan- Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.
Berikut ini yang ditetapkan sebagai pihak pemungut PPN- antara lain:
Berikut merupakan tempat yang tidak dapat dipilih sebagai tempat Pemusatan PPN- kecuali..