PKP A membayar lunas atas suatu JKP yang akan diterima dari PKP B pada tanggal 1 Februari 2018. PKP B akan memberikan JKP tersebut secara bertahap untuk jangka waktu 6 bulan ke depan mulai dari 2 Februari 2018 dengan proporsi nilai jasa yang rata pada tiap bulannya. Kapan yang disebut sebagai saat penyerahan?
CV Tour Jaya merupakah PKP yang bergerak dalam bidang biro perjalanan. Pada bulan April 2020 menerbitkan tagihan paket perjalanan kepada pelanggan dengan rincian sebagai berikut: biaya transport Rp5.000.000- biaya penginapan hotel Rp4.000.000- biaya pemandu Rp3.000.000. PPN yang terutang untuk transaksi tersebut adalah sebesar..
Jumlah penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM nya harus dipungut sendiri pada Formulir 1111 AB adalah total penyerahan dengan kode faktur pajak..
Atas transaksi retur pajak keluaran- harus dimasukan ke dalam SPT Masa PPN pada bagian..
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 11- Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP- impor BKP serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP- dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
Contoh jenis barang yang dikategorikan sebagai non Barang Kena Pajak- antara lain yaitu:
PKP A berkedudukan di Makassar menjual BKP kepada PKP B di Kawasan Berikat Cakung dengan perjanjian pengiriman fob shipping point. Barang keluar dari gudang PKP A pada tanggal 2 Januari 2018 dengan menggunakan perusahaan jasa ekspedisi dengan tanggal delivery order 1 Januari 2018. Barang diterima oleh PKP B pada tanggal 2 Februari 2018. Pembayaran oleh PKP B belum dilakukan. Kapan yang disebut sebagai saat penyerahan?
PPN Dipungut untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan KPPN kecuali terhadap..
Berikut merupakan tempat yang tidak dapat dipilih sebagai tempat Pemusatan PPN- kecuali..
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 apabila PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sampai dengan jangka waktu 3 tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan- Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Kewajiban PPN yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP- yaitu:
PPN memiliki karakteristik- antara lain yaitu:
Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak ada- jika terjadi hal-hal di bawah ini- kecuali..
Kondisi yang menjadi penentu saat terutangnya PPN sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 11 UU PPN- yaitu pada saat:
Perlakuan terhadap pengenaan PPN yang tercantum dalam tiket pesawat adalah..