Penyetoran PPh Pasal 29 harus dilakukan paling lambat ….
Yang merupakan PPh yang dibayar sendiri adalah?
Objek Pajak PPh Final tidak dihitung lagi dalam Pajak Penghasilan Terutang, baik sesuai PPh pasal 17 maupun sesuai PPh pasal 31E…….
Penerapan PPh atas Penghasilan piutang yang telah dihapuskan yang telah sesuai dengan peraturan perpajakan merupakan?
Biaya penyusutan kendaraan dinas Direksi berupa sedan boleh dibiayakan sebesar 50%
Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan dibursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapatmemperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh?
Berikut objek PPh Final, kecuali…….
Wajib Pajak Badan berbentuk CV setelah menjadi subjek PP 23/2018 dalam jangka waktunya, jika omsetnya masih di bawah 4,8 M maka akan menggunakan tarif pajak ….
Orang Pribadi selain menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi juga bisa sekaligus menjadi Wajib Pajak BUT jika merupakan agen atau perpanjangan tangan perusahaan di luar negeri untuk berusaha di Indonesia….
PT. Andaikan membeli sebuah Gedung baru pada 1 Maret 2021 dengan harga perolehan Rp. 1.500.000.000 Gedung tersebut merupakan bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun. Berapakah beban penyusutan menurut fiskal per 31 Desember 2021 dengan menggunakan metode garis lurus?
Pengisian kredit pajak dalam negeri dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunan 1771 adalah pada lampiran?
Jenis usaha ini memiliki template Transkrip Elemen Laporan Keuangan (Lampiran 8A-), kecuali….
Berikut adalah organisasi yang bukan merupakan Subjek Pajak Badan di Indonesia, kecuali ….
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahunpajak yang lalu?
Apabila SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 disampaikan setelah lewat batas waktu yangditentukan- maka besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2018 berakhir sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalahsama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak 2018 dan berlaku selama tahun pajak 2019?