Penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan- jasa- dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri dikenakan tariff PPh atas ?
Berikut penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur- kecuali ?
GEDE status kawin mempunyai 2 (dua) orang anak kandung menanggung seorang adik kandung berumur 20 tahun- dan mengurusi mertua sebagai pensiunan yang sedang sakit. Pada bulan Juni 2015 ini- Anak Pertama dan Anak kedua baru berumur 3 Tahun dan 2 bulan. GEDE juga memiliki seorang anak tiri umur 5 tahun dari istri pada pernikahan sebelumnya dan GEDE mengangkat anak dari panti asuhan yang berumur 5 Tahun (semuanya anggota keluarga telah masuk Kartu Keluarga kecuali anak angkat). Status PTKP dari GEDE adalah ?
Secara umum pembayaran yang diterima oleh orang pribadi akan dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemotong PPh Pasal 21/26. Pernyataan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan adalah ?
Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya- PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan ?
Pegawai akan menerima insentif pajak PPh pasal 21 sesuai PMK 09/PMK.03/2021 dengan ketentuan menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi pekerjaan yang memiliki kriteria sebagai berikut- kecuali ?
Berdasarkan PER-16/PJ/2016- dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua- maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua- tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Terakhir sesuai PER-16/PJ/2016 yaitu selisih antara PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan ?
Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh oleh Pegawai Tidak Tetap atauTenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian- mingguan- satuan- atau borongan yangdalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp4.500.000 dan kurang dari Rp 10.200.000 maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP setahun- dikalikan 5% ?
Dr. Andhika adalah seorang dokter spesialis jantung. Selain bekerja sebagai dokter tetap di salah satu rumah sakit- Dr. Andhika juga menjalankan usaha klinik pelayanan kedokteran. Atas usaha klinik tersebut- Dr. Andhika menyelenggarakan pembukuan. Berikut ini adalah pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah ?
Tarif perhitungan DPP untuk pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas berupa upah harian- upah mingguan- upah satuan- upah borongan- dan uang saku) dengan upah harian melebihi Rp 450.000 dan penghasilan kumulatif lebih besar dari Rp 10.200.000 perbulan adalah ?
Jika upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000 maka tetap ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong ?
Dana Pensiun- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja tidak termasuk pemotong PPh pasal 21 ?
Batas waktu bagi pemotong PPh Pasal 21 untuk memberikan bukti pemotongan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap adalah ?
ARIFIN bekerja pada PT. RAYA dengan gaji sebulan Rp. 10.000.000 ARIFIN membayar Iuran pension sebesar Rp. 500.000 sebulan. Pada bulan Maret 2015 ARIFIN menerima jasa produksi tahun 2014 dari PT. RAYA sebesar Rp. 60.000.000 dan pada tanggal 15 April 2015 menerima bonus sebesar Rp. 100.000.000. ARIFIN telah berNPWP dan berstatus bujangan. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. RAYA atas jasa produksi dan bonus yang dibayarkan kepada ARIFIN adalah ?