Menurut UU Bea Meterai Tahun 2020, Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan/atau penyetoran, diterbitkan SSP untuk menagih Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Pada tahun 2020, dokumen yang menyatakan nilai uang sebesar Rp150.000,-, maka...
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati / Walikota serta memperhatikan .....
Yang bukan Objek Pajak PBB adalah ….
Bea Materai dikenakan atas …
Saat terutang bea meterai untuk dokumen yang berasal dari luar negeri adalah ...
Pemateraian Kemudian dilakukan untuk …
Meterai elektronik merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu dalam hal sebagai berikut, kecuali ...
Dasar penagihan PBB salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Pak Helmi memiliki tanah dan rumah di kawasan Jakarta Barat, tepatnya di jalan Daan Mogot dengan nilai Rp. 700 juta dan di jalan Panjang dengan nilai Rp. 900 juta. Apabila NJOPTKP di wilayah Jakarta Barat sebesar Rp. 10 juta, maka Pak Helmi harus membayar PBB-nya (Asumsikan tarif PBS di DKI Jakarta 0.3%) :
Pak Budi membeli tanah dan bangunan di kawasan Menteng bulan Desember 2016 dengan Nilai perolehan Rp.800.000.000,-, dengan NPOPTKP Rp. 60.000.000, dan NJOP untuk tanah dan bangunan di sana sebesar Rp. 850.000.000,-. Hitunglah BPHTB terutang!
Bea Materai tidak dikenakan atas dokumen berupa ….
Pada tanggal 1 Februari 2020, Bapak Sudirjo membeli sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Tangerang dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp50.000.000,- Apabila NPOPTKP ditetapkan untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp60.000.000,- maka BPHTB yang menjadi kewajiban Bapak Sumarno tsb adalah..
Kapan PBB sektor P2 menjadi Pajak Daerah ?