Yang menjadi Subjek Pajak BPHTB adalah?
Yang dimaksud sektor P3 dalam PBB adalah Perikanan, Perkebunan dan Pertanian.
Tanda tangan yang dimaksud dalam UU Bea Meterai salah satunya adalah termasuk paraf.
Randi menyebutkan beberapa jenis pernyatan, yaitu : (1) NJOPTKP PBB P3 adalah Rp. 12.000.000; (2) NJOPTKP PBB P3 sebagai pengurang dalam setiap perhitungan PBB walaupun 1 wajib memiliki 3 Objek PBB; (3) Untuk menghitung PBB P2, harus memperhitungkan NJKP sebesar 40%; (4) Untuk menghitungan Nilai Bumi untuk pertambangan batubara, harus mengkalikan angka kapitalisasi dengan Pendapatan Kotor Wajib Pajak. Pernyataan yang benar yaitu :
Sistem Pemungutan PBB adalah Self Assessment.
Menurut UU PDRD, BPHTB terutang adalah di wilayah Kabupaten, kota yang meliputi ...
Wajib Pajak PBB ingin membayar PBB terutang pada sebuah bank, tetapi sistem aplikasi pembayaran pada bank tersebut sedang tidak dapat digunakan. Karena hal ini, Wajib Pajak dapat ...
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep dikenakan tarif bea meterai yaitu Rp 10.000 sesuai dengan UU Bea Meterai tahun 2020.
Yang bukan Objek Pajak PBB adalah ….
Dasar hukum pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah UU Nomor 12 Tahun 1994.
Pengertian bangunan menurut UU PBB adalah :
Kewajiban Pemungut Bea Materai adalah …
Lily menerima hibah wasiat dari ayah kandungnya berupa tanah dan bangunan dengan nilai pasar Rp 500.000.000, SPPT NJOP nya senilai Rp 450.000.000. Nilai BPHTB terutang adalah sebesar ...
Andi menyewa sebuah lahan untuk usaha dari Anto selama 5 tahun, yang menjadi subjek pajak adalah :