Saat Terutang BPHTB adalah?
Yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu dalam hal sebagai berikut, kecuali ...
Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk, kecuali ...
Ijazah Sarjana merupakan dokumen yang tidak terutang Bea Meterai.
Yang menjadi subjek pajak PBB adalah orang atau badan yang memiliki atau menguasai dan atau memperoleh manfaat dari objek pajak.
Materai yang berlaku tahun 2021 adalah…
Berapakah tarif PBB Sektor P3?
Pengertian bangunan menurut UU PBB adalah :
Perhatikan empat pernyataan berikut: (1) Objek waris antara Mr. X dengan anak kandung akan mendapatkan NPOPTKP paling rendah Rp 300 juta, bukan paling banyak Rp 60 juta; (2) Objek waris antara Mr. X dengan saudara kandung akan mendapatkan NPOPTKP paling rendah Rp 60 juta; (3) Objek hibah wasiat antara Mr. X dengan anak kandung akan mendapatkan NPOPTKP paling rendah Rp 300 juta, bukan paling rendah Rp 60 juta; (4) bjek hibah wasiat antara Mr. X dengan saudara kandung akan mendapatkan NPOPTKP paling rendah Rp 300 juta, bukan paling banyak Rp 60 juta. Pernyataan manakah yang tepat?
Kewajiban dari Pemungut Bea Meterai adalah, kecuali ...
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati / Walikota serta memperhatikan .....
Tata cara mendapatkan ijin pelunasan bea meterai dengan mesin teraan meterai salah satunya adalah dengan cara menyetor di muka bea meterai dalam jumlah minimal tertentu dengan SSP.
Pada bulan Januari 2013 KPP Pratama Kebon Jeruk menerima SPOP dari Pak Herman atas objek pajak yang dimiliki Pak Herman di Taman Kebon Jeruk , Jakarta Barat.' Setelah menerima SPOP ini kemudian KPP Pratama tersebut menerbitkan SPPT PBB denqan jumlah pajak terutang sebesar Rp5 juta. Pada bulan Maret 2013 KPP Pratama Kebon Jeruk mengadakan pemeriksaan atas objek pajak yang dimiliki oleh Pak Herman tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan setelah dihitung ulang temyata PBB yang seharusnya terutang adalah sebesar Rp 7.000.000,-. Atas temuan ini KPP Pratama Kebon Jeruk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Berapa SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Pratama kebon Jeruk :
Pak Helmi memiliki tanah dan rumah di kawasan Jakarta Barat, tepatnya di jalan Daan Mogot dengan nilai Rp. 700 juta dan di jalan Panjang dengan nilai Rp. 900 juta. Apabila NJOPTKP di wilayah Jakarta Barat sebesar Rp. 10 juta, maka Pak Helmi harus membayar PBB-nya (Asumsikan tarif PBS di DKI Jakarta 0.3%) :
Pemateraian Kemudian dilakukan untuk …