Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai media yang digunakan untuk fiskus kecuali ?
Wajib Pajak yang menggunakan norma wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Dirjen Pajak paling lama 6 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan
Pada saat pemeriksaan ditemukan adanya kurang bayar pada SPT tahunan Badan wajib pajak tahun 2017 SKPKB terbit pada tanggal 31 Maret 2019 berapakah sanksi administrasi berupa sanksi bunga yang dikenakan terhadap SKPKB tersebut?
Bagi Pengusaha Kena Pajak PPN yang kurang bayar dalam suatu masa pajak harus disetor dan dilaporkan kapan ?
Jangka waktu pengajuan keberatan adalah?
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan dan Wajib Pajak telah melunasi seluruh SKPKB tersebut maka jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Dalam hal seorang kuasa Wajib Pajak bukan konsultan pajak persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus dibuktikan dengan kecuali
Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang Surat Keputuan Pembetulan Surat Keputusan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka
SPT Masa PPN Bulan November 2018 menyatakan lebih bayar 300 Jt dan dikompensasikan ke masa Pajak Bulan Desember 2018 Pada saat pemeriksaan ternyata menurut perhitungan fiskus SPT masa bulan November dinyatakan Kurang bayar sebesar 100 jt Sesuai Pasal 13 ayat 2 dan pasal 13 ayat 3 maka wajib pajak terkena sanksi bunga dan sanksi berupa kenaikan sebesar? Asumsi Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar terbit pada 31 Maret 2019
Daluarsa Penetepan Pajak adalah
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya hal tersebut termasuk dalam pengertian
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah kecuali
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) Manakah pernyataan yang tidak benar terkait hal tersebut?
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap :