Penerbitan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dapat dikenakan apabila
Novum adalah data atau keterangan yang diperlukan untuk menghitung jumlah pajak terutang yang sudah diberitahukan pada waktu penetapan semula baik dalam SPT dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan
Wajib Pajak dibawah ini yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 yaitu
Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang Surat Keputuan Pembetulan Surat Keputusan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam kecuali
Wajib Pajak yang menggunakan norma wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Dirjen Pajak paling lama 6 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu kecuali ?
Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berupa menerima seluruhnya menerima sebagian atau menolak paling lama 15 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa dan/atau Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa
Imbalan bunga tidak diberikan atas kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan kembali atas SKPKB atau SKPKBT yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
PT Aman membayar PPH 21 untuk masa pajak Januari 2019 pada tanggal 11 April 2019 berapa persen denda atas keterlambatan yang akan dikenakan terhadap PT Aman?
Apabila terdapat kekeliruan pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang dipotong maka Wajib Pajak yang dipotong dapat mengajukan
Surat Tagihan Pajak Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu ?
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan dan Wajib Pajak telah melunasi seluruh SKPKB tersebut maka jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu