Wajib Pajak karena kompleksnya pembukuan sehingga tidak dapat menyusun laporan keuangan secara cepat maka untuk kepentingan penyampaian SPT Tahunan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan :
Angsuran PPh pasal 25 Tahun 2019 PT Ayu Kan sebesar Rp 1.000.000- per bulan setelah SPT tahunan tahun 2018 dilaporkan Pada bulan Juni 2019 PT Ayu membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 400.000 Apabila Fiskus menerbitkan SPT pada Tanggal 18 Desember 2019 berapa pajak yang masih harus dibayar dalam SPT tersebut?
NPWP dapat dihapus oleh direktur jenderal pajak dalam kondisi sebagai berikut kecuali
Manakah penyataan berikut yang tidak benar terkait STP :
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan pengembalian pendahuluan pajak paling lama 3 bulan untuk pajak penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai yaitu Wajib pajak yang kecuali ?
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan maka akan dikenakan sanksi sebesar
Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang SK Pembetulan selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk paling lama 24 bulan
Surat Tagihan Pajak Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu ?
Penandatangan SPT dapat dilakukan dengan cara kecuali :
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam kecuali
Daluarsa Penagihan Pajak dapat tertanggung dalam hal hal sebagai berikut kecuali
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila kecuali ?
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat Kecuali ?
Penerbitan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dapat dikenakan apabila