Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Badan untuk paling lama 6 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap :
Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan restitusi pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persayaratan tertentu harus menerbitkan SKPPKP paling lama kecuali
Ibu Honey mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) pada tanggal 6 Juni 2020 Apabila ibu Honey tidak sependapat dengan penerbitan STP tersebut upaya hukum yang tidak dapat ibu Honey lakukan atas penerbitan STP tersebut adalah
Yang dapat diberikan imbalan bunga dalam ketentuan perpajakan adalah
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu kecuali ?
Daluarsa Penagihan Pajak dapat tertanggung dalam hal hal sebagai berikut kecuali
Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berupa menerima seluruhnya menerima sebagian atau menolak paling lama 15 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Andhika seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2017 Mulai bulan Maret 2018 Ia diterima bekerja pada PT FlazzTax dengan gaji dan tunjangan tiap bulan Rp 4.500.000 Tanggal 1 April 2018 Andhika melangsungkan pernikahan dengan pujaanhatinya Kapankah Andhika paling lambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
Pada saat pemeriksaan ditemukan adanya kurang bayar pada SPT tahunan Badan wajib pajak tahun 2017 SKPKB terbit pada tanggal 31 Maret 2019 berapakah sanksi administrasi berupa sanksi bunga yang dikenakan terhadap SKPKB tersebut?
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu maka akan dikenakan sanksi sebesar
Syarat formil yang wajib dipenuhi dalam pengisian SPT kecuali :
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C) dapat dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak: