Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pada saat pemeriksaan ditemukan adanya kurang bayar pada SPT tahunan Badan wajib pajak tahun 2017 SKPKB terbit pada tanggal 31 Maret 2019 berapakah sanksi administrasi berupa sanksi bunga yang dikenakan terhadap SKPKB tersebut?
Dalam hal seorang kuasa Wajib Pajak bukan konsultan pajak persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus dibuktikan dengan kecuali
Jangka waktu pengajuan keberatan adalah?
Atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2015 Tuan Amir melakukan pembetulan dengan SPT menyatakan lebih bayar pada tanggal 25 Maret 2019 Pada saat itu KPP sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Atas keadaan tersebut pernyataan yang paling tepat adalah
Dibawah ini yang bukan merupakan syarat permohonan banding adalah
Wajib Pajak yang menggunakan norma wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Dirjen Pajak paling lama 6 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan
SPT dianggap tidak disampaikan apabila kecuali:
Yang bukan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dengan status cabang adalah kewajiban perpajakan untuk jenis pajak
Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang SK Pembetulan selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk paling lama 24 bulan
NPWP dapat dihapus oleh direktur jenderal pajak dalam kondisi sebagai berikut kecuali
Kedudukan Hukum Surat Tagihan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajak dalam Undang Undang KUP adalah ?
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat Kecuali ?
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya hal tersebut termasuk dalam pengertian
Bagi Pengusaha Kena Pajak PPN yang kurang bayar dalam suatu masa pajak harus disetor dan dilaporkan kapan ?