SPT Masa PPN Bulan November 2018 menyatakan lebih bayar 300 Jt dan dikompensasikan ke masa Pajak Bulan Desember 2018 Pada saat pemeriksaan ternyata menurut perhitungan fiskus SPT masa bulan November dinyatakan Kurang bayar sebesar 100 jt Sesuai Pasal 13 ayat 2 dan pasal 13 ayat 3 maka wajib pajak terkena sanksi bunga dan sanksi berupa kenaikan sebesar? Asumsi Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar terbit pada 31 Maret 2019
Syarat formil yang wajib dipenuhi dalam pengisian SPT kecuali :
Daluarsa Penetepan Pajak adalah
Jatuh tempo pelunasan untuk Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh adalah:
Penerbitan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dapat dikenakan apabila
Jangka waktu pengajuan keberatan adalah?
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya hal tersebut termasuk dalam pengertian
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu maka akan dikenakan sanksi sebesar
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama
SPT dianggap tidak disampaikan apabila kecuali:
Pada saat pemeriksaan ditemukan adanya kurang bayar pada SPT tahunan Badan wajib pajak tahun 2017 SKPKB terbit pada tanggal 31 Maret 2019 berapakah sanksi administrasi berupa sanksi bunga yang dikenakan terhadap SKPKB tersebut?
Kedudukan Hukum Surat Tagihan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajak dalam Undang Undang KUP adalah ?
Yang bukan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dengan status cabang adalah kewajiban perpajakan untuk jenis pajak
Daluarsa Penagihan Pajak dapat tertanggung dalam hal hal sebagai berikut kecuali
Produk Hukum dari ditjen pajak yang memiliki kedudukan hukum dan bersifat executorial adalah ?