Wajib Pajak karena kompleksnya pembukuan sehingga tidak dapat menyusun laporan keuangan secara cepat maka untuk kepentingan penyampaian SPT Tahunan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan :
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) Manakah pernyataan yang tidak benar terkait hal tersebut?
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu kecuali ?
Andhika seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2017 Mulai bulan Maret 2018 Ia diterima bekerja pada PT FlazzTax dengan gaji dan tunjangan tiap bulan Rp 4.500.000 Tanggal 1 April 2018 Andhika melangsungkan pernikahan dengan pujaanhatinya Kapankah Andhika paling lambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan disampaikan dengan dilampiri
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap :
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa dan/atau Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan tidak sesuai ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tetapi Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 8 UU KUP
Pemeriksaan atas penghapusan NPWP termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan
Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai media yang digunakan untuk fiskus kecuali ?
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C) dapat dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak:
Penerbitan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dapat dikenakan apabila
Dalam hal seorang kuasa Wajib Pajak bukan konsultan pajak persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus dibuktikan dengan kecuali
Yang dapat diberikan imbalan bunga dalam ketentuan perpajakan adalah
Berapakah maksimal sanksi bunga atas keterlambatan setoran pajak masa ?