Syarat formil yang wajib dipenuhi dalam pengisian SPT kecuali :
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu kecuali ?
Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai media yang digunakan untuk fiskus kecuali ?
Surat Tagihan Pajak Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu ?
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama
Andhika seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2017 Mulai bulan Maret 2018 Ia diterima bekerja pada PT FlazzTax dengan gaji dan tunjangan tiap bulan Rp 4.500.000 Tanggal 1 April 2018 Andhika melangsungkan pernikahan dengan pujaanhatinya Kapankah Andhika paling lambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan dan Wajib Pajak telah melunasi seluruh SKPKB tersebut maka jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya Wajib Pajak
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) Manakah pernyataan yang tidak benar terkait hal tersebut?
Daluarsa Penagihan Pajak dapat tertanggung dalam hal hal sebagai berikut kecuali
Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang Surat Keputuan Pembetulan Surat Keputusan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan maka akan dikenakan sanksi sebesar
Penandatangan SPT dapat dilakukan dengan cara kecuali :
Penerbitan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dapat dikenakan apabila
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan tidak sesuai ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tetapi Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 8 UU KUP
Manakah pernyataan yang salah tentang Batas Waktu Penyampaian SPT :