Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) Manakah pernyataan yang tidak benar terkait hal tersebut?
Bagi Pengusaha Kena Pajak PPN yang kurang bayar dalam suatu masa pajak harus disetor dan dilaporkan kapan ?
Kapan Surat Paksa dapat diterbitkan?
Penerbitan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dapat dikenakan apabila
Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan restitusi pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persayaratan tertentu harus menerbitkan SKPPKP paling lama kecuali
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila kecuali ?
Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu SKPPKP diterbitkan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu SKPPKP tersebut harus diterbitkan paling lama
Berapakah maksimal sanksi bunga atas keterlambatan setoran pajak masa ?
Novum adalah data atau keterangan yang diperlukan untuk menghitung jumlah pajak terutang yang sudah diberitahukan pada waktu penetapan semula baik dalam SPT dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam kecuali
Manakah yang benar Apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa ?
Atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2015 Tuan Amir melakukan pembetulan dengan SPT menyatakan lebih bayar pada tanggal 25 Maret 2019 Pada saat itu KPP sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Atas keadaan tersebut pernyataan yang paling tepat adalah
Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai media yang digunakan untuk fiskus kecuali ?
Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berupa menerima seluruhnya menerima sebagian atau menolak paling lama 15 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak
Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang SK Pembetulan selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk paling lama 24 bulan