PT Aman membayar PPH 21 untuk masa pajak Januari 2019 pada tanggal 11 April 2019 berapa persen denda atas keterlambatan yang akan dikenakan terhadap PT Aman?
SPT Masa PPN Bulan November 2018 menyatakan lebih bayar 300 Jt dan dikompensasikan ke masa Pajak Bulan Desember 2018 Pada saat pemeriksaan ternyata menurut perhitungan fiskus SPT masa bulan November dinyatakan Kurang bayar sebesar 100 jt Sesuai Pasal 13 ayat 2 dan pasal 13 ayat 3 maka wajib pajak terkena sanksi bunga dan sanksi berupa kenaikan sebesar? Asumsi Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar terbit pada 31 Maret 2019
Berapakah maksimal sanksi bunga atas keterlambatan setoran pajak masa ?
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa dan/atau Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu kecuali ?
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan pengembalian pendahuluan pajak paling lama 3 bulan untuk pajak penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai yaitu Wajib pajak yang kecuali ?
Jatuh tempo pelunasan untuk Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh adalah:
Yang dapat diberikan imbalan bunga dalam ketentuan perpajakan adalah
Angsuran PPh pasal 25 Tahun 2019 PT Ayu Kan sebesar Rp 1.000.000- per bulan setelah SPT tahunan tahun 2018 dilaporkan Pada bulan Juni 2019 PT Ayu membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 400.000 Apabila Fiskus menerbitkan SPT pada Tanggal 18 Desember 2019 berapa pajak yang masih harus dibayar dalam SPT tersebut?
Pemeriksaan atas penghapusan NPWP termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan
Wajib Pajak dibawah ini yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 yaitu
NPWP dapat dihapus oleh direktur jenderal pajak dalam kondisi sebagai berikut kecuali
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan tidak sesuai ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tetapi Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 8 UU KUP
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap :