Wajib Pajak karena kompleksnya pembukuan sehingga tidak dapat menyusun laporan keuangan secara cepat maka untuk kepentingan penyampaian SPT Tahunan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan :
Angsuran PPh pasal 25 Tahun 2019 PT Ayu Kan sebesar Rp 1.000.000- per bulan setelah SPT tahunan tahun 2018 dilaporkan Pada bulan Juni 2019 PT Ayu membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 400.000 Apabila Fiskus menerbitkan SPT pada Tanggal 18 Desember 2019 berapa pajak yang masih harus dibayar dalam SPT tersebut?
Andhika seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2017 Mulai bulan Maret 2018 Ia diterima bekerja pada PT FlazzTax dengan gaji dan tunjangan tiap bulan Rp 4.500.000 Tanggal 1 April 2018 Andhika melangsungkan pernikahan dengan pujaanhatinya Kapankah Andhika paling lambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu
SPT Masa PPN Bulan November 2018 menyatakan lebih bayar 300 Jt dan dikompensasikan ke masa Pajak Bulan Desember 2018 Pada saat pemeriksaan ternyata menurut perhitungan fiskus SPT masa bulan November dinyatakan Kurang bayar sebesar 100 jt Sesuai Pasal 13 ayat 2 dan pasal 13 ayat 3 maka wajib pajak terkena sanksi bunga dan sanksi berupa kenaikan sebesar? Asumsi Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar terbit pada 31 Maret 2019
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C) dapat dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak:
Wajib Pajak yang menggunakan norma wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Dirjen Pajak paling lama 6 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam kecuali
Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan restitusi pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persayaratan tertentu harus menerbitkan SKPPKP paling lama kecuali
Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan restitusi pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus menerbitkan SKPPKP paling lama
Penandatangan SPT dapat dilakukan dengan cara kecuali :
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan maka akan dikenakan sanksi sebesar
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila kecuali ?
Wajib Pajak dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan apabila karena keadaan di bawah ini kecuali
Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat Pemberitahuan (SPT) Hal tersebut merupakan salah satu prinsip pengisian SPT yaitu termasuk dalam makna?