Soal Nomor 1
Dyandra adalah Wajib Pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang- barang elektronik. Aisyah setiap bulan perlu membayarkan PPh Final Bruto sebesar 0.5%, selama Januari – Desember 2019 Aisyah telah mendapatkan penghasilan bruto 10.000.000.000, maka di SPT Tahunan 2019 Aisyah seharusnya yang dilaporkan adalah:
Jawaban Nomor 1
Penghasilan Bruto selama 2019 Rp 10.000.000.000,00
PPh terutang selama 2019 yang telah dibayarkan tiap bulan Rp 50.000.000,00
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pembayaran oleh Wajib Pajak tanpa didahului dengan surat ketetapan pajak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan Aisyah dalam SPT PPh Tahun 2019 tidak benar, misalnya penghasilan bruto ternyata melebihi 10.000.000.000 sehingga PPh terutang kurang dilaporkan.
maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan melalui Surat Ketetapan Pajak
Soal Nomor 2
Ryan menerima SKPKB sebesar Rp 5.000.000 yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan batas akhir pelunasan tanggal 3 Maret 2021. Ryan diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 bulan dengan jumlah yang
tetap sebesar Rp 1.000.000. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
• angsuran ke-1 : 0,54% x Rp 5.000.000 = Rp 27.000
• angsuran ke-2 : 0,56% x Rp 4.000.000 = Rp 22.400
• angsuran ke-3 : 0,55% x Rp 3.000.000 = Rp 16.500
• angsuran ke-4 : 0,52% x Rp 2.000.000 = Rp 10.400
• angsuran ke-5 : 0,53% x Rp 1.000.000 = Rp 5.300
(Bunga berubah2 tergantung Tarif KMK)
Di sisi lain, jika Ryan diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sekaligus sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Berapa besar sanksi administrasi atas penundaan pembayaran SPKB tersebut?
Jawaban Nomor 2
Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran SKPKB tersebut dihitung sebesar 5 x 0,54% x Rp 5.000.000 = Rp 135.000