Menu penerbitan bukti potong pegawai tetap pada e-SPT PPh 21 dapat diakses dan diinput setiap bulannya
Ketika ingin melaporkan SPT Masa PPN, maka langkah yang pertama harus dilakukan adalah melakukan posting SPT terlebih dahulu, baru mengupload faktur pajak keluaran dan masukan.
Ketika PKP sudah melakukan upload Faktur Pajak Masukan di menu prepopulated, maka secara otomatis Faktur Pajak Masukan tersebut akan langsung tersedia di web based eFaktur pada masa pajak yang sama
Website yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP adalah..
SPT PPN yang telah diposting pada e-Faktur web based tidak dapat dihapus ataupun diubah lagi- kecuali PKP melakukan pembetulan SPT PPN
e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak dalam bentuk elektronik, sehingga penggunaannya secara online atau terhubung dengan koneksi internet
Sertifikat elektronik/digital yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak memiliki masa kedaluarsa selama 2 tahun
Password yang digunakan pada saat akan melakukan upload faktur pajak pada aplikasi e-Faktur adalah password e-Nofa
Pelaporan SPT Masa PPN terkini tidak lagi dilakukan melalui e-Faktur desktop- tapi menggunakan e-Faktur Web based pada website web-efaktur.pajak.go.id
Output dari aplikasi e-SPT yang dapat digunakan dalam pelaporan SPT pada e-Filling adalah file berbentuk CSV
Pada SPT PPN dengan status Lebih Bayar dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60jt per tahun dengan pekerjaan sebagai freelance yang menerima bukti potong adalah
Pelaporan SPT secara online dengan mengupload file CSV dapat menggunakan fitur e-Form
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Dari pengertian tersebut, fungsi dari sertifikat elektronik adalah..
PPh Pasal 15 tidak dapat menggunakan pelaporan dengan e-Bupot Unifikasi