SPT Masa PPh 21 dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Passphrase merupakan kode atau kata sandi yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak setelah permohonan aktivasi akun PKP disetujui
Wajib pajak yang telah melapor SPT secara online akan mendapatkan bukti berupa
Manakah pernyataan yang sesuai dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan PPh Final UMKM?
SPT PPN yang telah diposting pada e-Faktur web based tidak dapat dihapus ataupun diubah lagi- kecuali PKP melakukan pembetulan SPT PPN
Password yang digunakan pada saat akan melakukan upload faktur pajak pada aplikasi e-Faktur adalah password e-Nofa
Status kewajiban perpajakan suami dan istri yang memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya adalah..
Pelaporan SPT secara online dengan mengupload file CSV dapat menggunakan fitur e-Form
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan bagi individu untuk menyampaikan SPT secara online dengan menggunakan e-Form. e-Form memiliki kelebihan dibanding dengan e-Filling antara lain..
Format database pada e-SPT PPh 1771 adalah
Kode verifikasi yang dikirimkan oleh pihak DJP ke email Wajib Pajak ketika Wajib Pajak Orang Pribadi telah mengunduh e-Form akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunannya.
Berikut ini merupakan informasi dari Pengusaha Kena Pajak yang dimiliki untuk dapat menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur antara lain, kecuali..
Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60jt per tahun dengan pekerjaan sebagai freelance yang menerima bukti potong adalah
Saat ini terdapat cara penyampaian SPT secara elektronik, salah satunya menggunakan e-Filling. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang benar tentang e-Filling..
Pada aplikasi e-Faktur, saat mendapatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi, PKP harus melakukan input secara manual ataupun melalui sistem impor