Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60jt per tahun dengan pekerjaan sebagai freelance yang menerima bukti potong adalah
Berbeda dengan e-Faktur, aplikasi e-SPT perlu diinstalisasi sebelum dapat digunakan
Untuk dapat memunculkan SPT PPN pada e-Faktur web based, PKP perlu melakukan posting SPT di menu monitoring SPT
Terdapat beberapa jenis bukti potong yang dapat diterbitkan pada aplikasi e-SPT PPh 21, salah satunya jenis 1721-A1/A2. Pernyataan yang kurang tepat mengenai bukti potong jenis 1721-A1/A2 adalah..
Pada SPT PPN dengan status Lebih Bayar dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Untuk dapat mengakses fitur pada DJP Online, Wajib pajak memerlukan informasi berikut, kecuali..
Kode verifikasi yang dikirimkan oleh pihak DJP ke email Wajib Pajak ketika Wajib Pajak Orang Pribadi telah mengunduh e-Form akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunannya.
Ketika Wajib Pajak akan melakukan aktivasi akun DJP Online untuk pertama kali, untuk dapat membuat password, maka wajib pajak perlu memilih pilihan lupa kata sandi
Pelaporan SPT Masa PPN terkini tidak lagi dilakukan melalui e-Faktur desktop- tapi menggunakan e-Faktur Web based pada website web-efaktur.pajak.go.id
PPh Pasal 15 tidak dapat menggunakan pelaporan dengan e-Bupot Unifikasi
Sertifikat elektronik/digital yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak memiliki masa kedaluarsa selama 2 tahun
Data berupa harta- utang dan anggota keluarga dapat diisi pada form 1770 bagian induk
Ketika PKP sudah melakukan upload Faktur Pajak Masukan di menu prepopulated, maka secara otomatis Faktur Pajak Masukan tersebut akan langsung tersedia di web based eFaktur pada masa pajak yang sama
Bagi wajib pajak pribadi yang tidak memiliki NPWP- maka tidak dapat dilakukan pemotongan pajak karena akan ditolak oleh sistem e-SPT.
Peserta kegiatan akan dibuatkan bukti potongnya di e-SPT PPh Pasal 21 pada menu daftar bukti potong final