Berikut ini yang menjadi keunggulan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak adalah, kecuali..
Pada e-SPT PPh Pasal 21, menu daftar pemotongan pajak untuk satu masa pajak digunakan untuk memasukan data pemotongan PPh untuk pegawai tetap
Untuk melaporkan SPT PPh 21, nama file csv harus diubah menjadi NPWP dari Wajib Pajak
Aplikasi e-SPT menyediakan fasilitas impor data yang bertujuan untuk memudahkan user dalam menginput data sehingga tidak perlu memasukkan data secara satu per satu. Pada aplikasi e-SPT PPh 21, data apa saja yang dapat menggunakan fasilitas impor data?
Terdapat beberapa jenis bukti potong yang dapat diterbitkan pada aplikasi e-SPT PPh 21, salah satunya jenis 1721-A1/A2. Pernyataan yang kurang tepat mengenai bukti potong jenis 1721-A1/A2 adalah..
Menu penerbitan bukti potong pegawai tetap pada e-SPT PPh 21 dapat diakses dan diinput setiap bulannya
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan bagi individu untuk menyampaikan SPT secara online dengan menggunakan e-Form. e-Form memiliki kelebihan dibanding dengan e-Filling antara lain..
Ketika sudah melakukan posting SPT pada aplikasi efaktur, lalu terdapat kesalahan pada pembuatan Faktur Pajak keluaran, maka dapat diubah pada menu formulir lampiran A2, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak Pengganti
Manakah pernyataan yang sesuai dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan PPh Final UMKM?
Tanggal pada faktur pajak dapat digunakan sebelum tanggal dimintanya nomor seri faktur pajak
Kode verifikasi yang dikirimkan oleh pihak DJP ke email Wajib Pajak ketika Wajib Pajak Orang Pribadi telah mengunduh e-Form akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunannya.
Berbeda dengan e-Faktur, aplikasi e-SPT perlu diinstalisasi sebelum dapat digunakan
Faktur pajak keluaran diterbitkan menggunakan aplikasi e-Faktur- namun untuk pelaporan SPT PPN masa tetap menggunakan e-SPT
SPT Masa PPh 21 dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Pelaporan SPT Masa PPN terkini tidak lagi dilakukan melalui e-Faktur desktop- tapi menggunakan e-Faktur Web based pada website web-efaktur.pajak.go.id