Pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan e-Form, terdapat halaman untuk mengunggah lampiran. Yang dapat diunggah sebagai lampiran pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah, kecuali..
Lampiran yang wajib dilampirkanpada saat ingin melaporkan SPT PPh Tahunan Badan dengan status Nihil adalah
Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60jt per tahun dengan pekerjaan sebagai freelance yang menerima bukti potong adalah
SPT Masa PPh Unifikasi pada suatu Masa Pajak tidak wajib disampaikan jika tidak terdapat pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan yang disetor sendiri
Keke merupakan seorang wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha menjual produk kecantikan. Pada saat ingin melaporkan SPT Tahunan, jenis formulir yang tepat adalah..
Menu Create CSV untuk SPT dengan status Kurang Bayar pada aplikasi e-SPT dapat dilakukan setelah perekaman SSP menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
Sertifikat elektronik/digital yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak memiliki masa kedaluarsa selama 2 tahun
Peserta kegiatan akan dibuatkan bukti potongnya di e-SPT PPh Pasal 21 pada menu daftar bukti potong final
Ketika Wajib Pajak akan melakukan aktivasi akun DJP Online untuk pertama kali, untuk dapat membuat password, maka wajib pajak perlu memilih pilihan lupa kata sandi
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tetap dapat mengakses fitur DJP Online walaupun belum memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Tanggal pada faktur pajak dapat digunakan sebelum tanggal dimintanya nomor seri faktur pajak
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan bagi individu untuk menyampaikan SPT secara online dengan menggunakan e-Form. e-Form memiliki kelebihan dibanding dengan e-Filling antara lain..
Pelaporan SPT secara online dengan mengupload file CSV dapat menggunakan fitur e-Form
e-Form dapat digunakan walaupun tidak terhubung dengan koneksi internet
Urutan di dalam melaporkan PPh Masa Pasal 23 adalah melakukan perhitungan PPh, melaporkan hitungan tersebut ke Kantor Pajak, dan menyetorkan PPh yang terutang