Format database pada e-SPT PPh 1771 adalah
Bagi wajib pajak pribadi yang tidak memiliki NPWP- maka tidak dapat dilakukan pemotongan pajak karena akan ditolak oleh sistem e-SPT.
e-Form dapat digunakan walaupun tidak terhubung dengan koneksi internet
Pelaporan SPT Masa PPN terkini tidak lagi dilakukan melalui e-Faktur desktop- tapi menggunakan e-Faktur Web based pada website web-efaktur.pajak.go.id
Pada aplikasi e-Faktur terdapat menu prepopulated untuk upload Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP
Pada SPT PPN dengan status Lebih Bayar dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Untuk dapat memunculkan SPT PPN pada e-Faktur web based, PKP perlu melakukan posting SPT di menu monitoring SPT
Terdapat beberapa jenis bukti potong yang dapat diterbitkan pada aplikasi e-SPT PPh 21, salah satunya jenis 1721-A1/A2. Pernyataan yang kurang tepat mengenai bukti potong jenis 1721-A1/A2 adalah..
Ketika sudah melakukan posting SPT pada aplikasi efaktur, lalu terdapat kesalahan pada pembuatan Faktur Pajak keluaran, maka dapat diubah pada menu formulir lampiran A2, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak Pengganti
Manakah yang bukan termasuk tahapan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran pada aplikasi e-Faktur?
Keke merupakan seorang wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha menjual produk kecantikan. Pada saat ingin melaporkan SPT Tahunan, jenis formulir yang tepat adalah..
Wajib pajak yang telah melapor SPT secara online akan mendapatkan bukti berupa
Berikut ini merupakan informasi dari Pengusaha Kena Pajak yang dimiliki untuk dapat menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur antara lain, kecuali..
Status kewajiban perpajakan suami dan istri yang memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya adalah..
Aplikasi e-SPT menyediakan fasilitas impor data yang bertujuan untuk memudahkan user dalam menginput data sehingga tidak perlu memasukkan data secara satu per satu. Pada aplikasi e-SPT PPh 21, data apa saja yang dapat menggunakan fasilitas impor data?