Pada aplikasi e-SPT PPh 21 terdapat file database yang berisikan data yang telah terekam. Satu file database tersebut dapat digunakan untuk beberapa perusahaaan.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak perlu dibuat jika jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil, kecuali
Data berupa harta- utang dan anggota keluarga dapat diisi pada form 1770 bagian induk
Untuk dapat memunculkan SPT PPN pada e-Faktur web based, PKP perlu melakukan posting SPT di menu monitoring SPT
Tanggal pada faktur pajak dapat digunakan sebelum tanggal dimintanya nomor seri faktur pajak
Faktur pajak keluaran diterbitkan menggunakan aplikasi e-Faktur- namun untuk pelaporan SPT PPN masa tetap menggunakan e-SPT
Peserta kegiatan akan dibuatkan bukti potongnya di e-SPT PPh Pasal 21 pada menu daftar bukti potong final
Manakah yang bukan termasuk tahapan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran pada aplikasi e-Faktur?
SPT Masa PPh Unifikasi pada suatu Masa Pajak tidak wajib disampaikan jika tidak terdapat pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan yang disetor sendiri
Untuk melaporkan SPT PPh 21, nama file csv harus diubah menjadi NPWP dari Wajib Pajak
Keke merupakan seorang wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha menjual produk kecantikan. Pada saat ingin melaporkan SPT Tahunan, jenis formulir yang tepat adalah..
Ketika Wajib Pajak badan yang belum berstatus sebagai PKP meminta sertifikat elektronik kepada Kantor Pajak untuk pelaporan SPT PPh 23/26 menggunakan e-Bupot, maka Wajib Pajak tersebut secara jabatan akan dikukuhkan sebagai PKP oleh Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Terdapat beberapa jenis bukti potong yang dapat diterbitkan pada aplikasi e-SPT PPh 21, salah satunya jenis 1721-A1/A2. Pernyataan yang kurang tepat mengenai bukti potong jenis 1721-A1/A2 adalah..
Pada aplikasi e-Faktur, saat mendapatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi, PKP harus melakukan input secara manual ataupun melalui sistem impor
Pada e-SPT PPh Pasal 21, menu daftar pemotongan pajak untuk satu masa pajak digunakan untuk memasukan data pemotongan PPh untuk pegawai tetap