Saat ini e-Form tidak dapat digunakan untuk Jenis SPT...
Aplikasi e-SPT menyediakan fasilitas impor data yang bertujuan untuk memudahkan user dalam menginput data sehingga tidak perlu memasukkan data secara satu per satu. Pada aplikasi e-SPT PPh 21, data apa saja yang dapat menggunakan fasilitas impor data?
Tanggal pada faktur pajak dapat digunakan sebelum tanggal dimintanya nomor seri faktur pajak
SPT Masa PPh Unifikasi pada suatu Masa Pajak tidak wajib disampaikan jika tidak terdapat pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan yang disetor sendiri
e-Form dapat digunakan walaupun tidak terhubung dengan koneksi internet
Lampiran yang wajib dilampirkanpada saat ingin melaporkan SPT PPh Tahunan Badan dengan status Nihil adalah
Website yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP adalah..
Output dari aplikasi e-SPT yang dapat digunakan dalam pelaporan SPT pada e-Filling adalah file berbentuk CSV
Pelaporan SPT secara online dengan mengupload file CSV dapat menggunakan fitur e-Form
Terdapat beberapa jenis bukti potong yang dapat diterbitkan pada aplikasi e-SPT PPh 21, salah satunya jenis 1721-A1/A2. Pernyataan yang kurang tepat mengenai bukti potong jenis 1721-A1/A2 adalah..
Berikut ini merupakan informasi dari Pengusaha Kena Pajak yang dimiliki untuk dapat menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur antara lain, kecuali..
Format database pada e-SPT PPh 1771 adalah
Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60jt per tahun dengan pekerjaan sebagai freelance yang menerima bukti potong adalah
SPT Masa PPh dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Untuk melaporkan SPT PPh 21, nama file csv harus diubah menjadi NPWP dari Wajib Pajak