Lampiran II pada SPT Tahunan 1770 adalah kolom untuk melakukan pengisian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diperoleh oleh Wajib Pajak
Pelaporan SPT secara online dapat melalui dua cara yaitu e-Filling dan e-Form
Website yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP adalah..
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan bagi individu untuk menyampaikan SPT secara online dengan menggunakan e-Form. e-Form memiliki kelebihan dibanding dengan e-Filling antara lain..
Untuk dapat melakukan login ke akun DJP- Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapatkan nomor EFIN
Pada e-SPT PPh Pasal 21, menu daftar pemotongan pajak untuk satu masa pajak digunakan untuk memasukan data pemotongan PPh untuk pegawai tetap
Password yang digunakan pada saat akan melakukan upload faktur pajak pada aplikasi e-Faktur adalah password e-Nofa
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak perlu dibuat jika jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil, kecuali
Pelaporan SPT secara online dengan mengupload file CSV dapat menggunakan fitur e-Form
PPh Pasal 15 tidak dapat menggunakan pelaporan dengan e-Bupot Unifikasi
Urutan di dalam melaporkan PPh Masa Pasal 23 adalah melakukan perhitungan PPh, melaporkan hitungan tersebut ke Kantor Pajak, dan menyetorkan PPh yang terutang
Pada aplikasi e-Faktur terdapat menu prepopulated untuk upload Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP
Berbeda dengan e-Faktur, aplikasi e-SPT perlu diinstalisasi sebelum dapat digunakan
Pada sistem e-Faktur di menu prepopulated, data Pajak Masukan dan PIB otomatis tersedia dalam sistem untuk proses mengkreditkan Faktur Pajak Keluaran, dengan terlebih dahulu menentukan Masa Pajak dan status pengkreditannya
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tetap dapat mengakses fitur DJP Online walaupun belum memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)