Data berupa harta- utang dan anggota keluarga dapat diisi pada form 1770 bagian induk
Saat ini terdapat cara penyampaian SPT secara elektronik, salah satunya menggunakan e-Filling. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang benar tentang e-Filling..
Wajib pajak yang telah melapor SPT secara online akan mendapatkan bukti berupa
Peserta kegiatan akan dibuatkan bukti potongnya di e-SPT PPh Pasal 21 pada menu daftar bukti potong final
Manakah pernyataan yang sesuai dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan PPh Final UMKM?
Menu Create CSV untuk SPT dengan status Kurang Bayar pada aplikasi e-SPT dapat dilakukan setelah perekaman SSP menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
Saat ini e-Form tidak dapat digunakan untuk Jenis SPT...
Lampiran II pada SPT Tahunan 1770 adalah kolom untuk melakukan pengisian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diperoleh oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tetap dapat mengakses fitur DJP Online walaupun belum memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak hanya dapat digunakan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP
Pada aplikasi e-SPT PPh 21 terdapat file database yang berisikan data yang telah terekam. Satu file database tersebut dapat digunakan untuk beberapa perusahaaan.
SPT PPN yang telah diposting pada e-Faktur web based tidak dapat dihapus ataupun diubah lagi- kecuali PKP melakukan pembetulan SPT PPN
SPT Tahunan PPh Badan yang ditandatangani oleh selain Direktur diwajibkan melampirkan Surat Kuasa Khusus
Menu buka SPT pada E-SPT PPh Masa 21 dapat digunakan untuk menghapus SPT PPh 21 yang pernah dibuat
Passphrase merupakan kode atau kata sandi yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak setelah permohonan aktivasi akun PKP disetujui