SPT PPN yang telah diposting pada e-Faktur web based tidak dapat dihapus ataupun diubah lagi- kecuali PKP melakukan pembetulan SPT PPN
Pelaporan SPT Masa PPN terkini tidak lagi dilakukan melalui e-Faktur desktop- tapi menggunakan e-Faktur Web based pada website web-efaktur.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan bagi individu untuk menyampaikan SPT secara online dengan menggunakan e-Form. e-Form memiliki kelebihan dibanding dengan e-Filling antara lain..
Passphrase merupakan kode atau kata sandi yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak setelah permohonan aktivasi akun PKP disetujui
Ketika PKP sudah melakukan upload Faktur Pajak Masukan di menu prepopulated, maka secara otomatis Faktur Pajak Masukan tersebut akan langsung tersedia di web based eFaktur pada masa pajak yang sama
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Pengusaha Wajib Pajak untuk dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak antara lain,kecuali..
Ketika ingin melaporkan SPT Masa PPN, maka langkah yang pertama harus dilakukan adalah melakukan posting SPT terlebih dahulu, baru mengupload faktur pajak keluaran dan masukan.
Menu Create CSV untuk SPT dengan status Kurang Bayar pada aplikasi e-SPT dapat dilakukan setelah perekaman SSP menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
Menu buka SPT pada E-SPT PPh Masa 21 dapat digunakan untuk menghapus SPT PPh 21 yang pernah dibuat
Manakah pernyataan yang sesuai dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan PPh Final UMKM?
Urutan di dalam melaporkan PPh Masa Pasal 23 adalah melakukan perhitungan PPh, melaporkan hitungan tersebut ke Kantor Pajak, dan menyetorkan PPh yang terutang
Ketika Wajib Pajak akan melakukan aktivasi akun DJP Online untuk pertama kali, untuk dapat membuat password, maka wajib pajak perlu memilih pilihan lupa kata sandi
Jika menggunakan fitur ebupot 23/26 untuk pembuatan bukti potong- maka untuk pelaporannya dapat menggunakan ebupot Unifikasi
e-Form dapat digunakan walaupun tidak terhubung dengan koneksi internet
Manakah yang bukan termasuk tahapan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran pada aplikasi e-Faktur?