Tax Bites - Administrasi Perpajakan Keluarga
NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang sifatnya unik, tunggal, serta melekat pada diri seseorang sebagai penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit. Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Per 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan dalam rangka integrasi satu data nasional
Tax Bites - Biaya Perbaikan Harta Berwujud Dalam Rangka Perbaikan
Pasal 11 UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Dasar hukum kedua yaitu Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian di Bidang Pajak Penghasilan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan / atau Amortisasi Harta Berwujud.
Tax Bites - Biaya Entertainment
Biaya entertain merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk jamuan kepada klien atau rekanan bisnis untuk menjaga hubungan baik dan membangun kerja sama yang mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.
Tax Bites - Permohonan Pengajuan Penurunan Angsuran PPh 25
PPh Pasal 25 àAngsuran Pajak Penghasilan dalam waktu berjalan yang harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Perhitungan PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan secara umum dihitung dengan cara: PPh Terutang tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak dibagi 12. Mekanisme perhitungan PPh Pasal 25 mengasumsikan bahwa penghasilan dari Wajib Pajak pada tahun berjalan akan serupa dengan penghasilan pada tahun sebelumnya. Namun realitanya, pada tahun berjalan, perusahaan dapat mengalami penurunan penghasilan yang disebabkan oleh beberapa faktor. Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalan nya suatu tahun pajak menunjukkan adanya penurunan omset dibandingkan tahun sebelumnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi kemungkinan Lebih Bayar pada akhir tahun suatu tahun pajak tertentu
Tax Bites - PPN Bertransaksi Pemanfaatan BKP dan JKP di Luar Daerah Pabean
Pasal 3A ayat (3) UU PPN No.42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM. Pasal 14 PP 1 TAHUN 2012 (berlaku sejak tanggal diundangkan (4 Januari 2012) kecuali mengenai Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 berlaku sejak tanggal 1 April 2010) tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. PMK-40/PMK.03/2010 (berlaku mulai 1 April 2010) tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean.
Tax Bites - Ekualisasi PPh Potput Bulanan dengan Laporan Laba Rugi
Proses menyamakan/mengecek antara Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dilaporkan dalam SPT yang disampaikan ke kantor pajak.Fungsinya adalah untuk mengecek Kepatuhan Wajib Pajak dalam penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. Ekualisasi Objek Pajak biasa dilakukan oleh Auditor Eksternal khususnya Auditor Pajak. Namun Kegiatan ini perlu juga dipahami Wajib Pajak dan dilakukan agar dapat mempersiapkan jawaban ketika ada pertanyaan dari auditor baik ketika dilakukan pemeriksaan maupun ketika diterbitkan SP2DK.
Tax Bites - PPh dan PPN Saat Bertransaksi Dengan Bendahara Pemerintah
Pemungutan PPN oleh bendaharawan pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 563/KMK.03/2003 yang secara garis besar menyatakan bahwa:
1.Bendaharawan pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dnanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten ataupun Kota.
- Kantor perbendaharaan dan bendaharawan pemerintah ditetapkan sebagai pemungut PPN.
- Bendaharawan pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kanotr Perbenharaan dan KAs Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Tax Bites - Pendirian PT Perorangan dan Kemudahan Perpajakannya
Definisi PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). Kelebihan PT Perorangan yaitu tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup satu orang pendiri, fleksibilitas & pengendalian penuh, kemudahan pendirian, keuntungan lebih besar, ketentuan perpajakanya dipersamakan dengan PT biasa.
Tax Bites - PPh 21 Pajak Pesangon
Uang Pesangon adalah Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah Badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Perhitungan pajak pesangon akan dibahas dalam acara Tax Bites.
Tax Bites - Pengakuan Biaya PPN untuk Mengurang Laba
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Tax Bites - Menghemat PPh Tahunan Menggunakan NPPN
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang. Wajib Pajak Pribadi wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Simak syarat NPPN di Tax Bites Tax Academy.
Tax Bites - Tips Penerbitan Faktur Pajak
Permintaan dan pemberian Sertifikat Elektronik dilaksanakan berdasarkan PER-04/PJ/2020. Permintaan dan pemberian keputusan aktivasi akun PKP dilaksanakan berdasarkan PER-04/PJ/2020. Dalam hal atas permintaan aktivasi akun sebagaimana diatur dalam PER-04/PJ/2020, kepala kantor pelayanan pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultan perpajakan menyerahkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi secara langsung kepada PKP; dan mengirimkan Password kepada PKP melalui alamat posel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Tax Bites - Perubahan Data & Pemindahan KPP Terdaftar
Perubahan dan pemindahan KPP hanya dapat dilakukan terhadap WP (Wajib Pajak) dengan NPWP Pusat yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) PER-04/PJ/2020.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Kawasan Bebas
Dalam Pasal 1 angka 1 UU No, 36 Tahun 2000, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnyaberlaku Undang-Undang Kepabeanan. (Pasal 1 angka 4 PP Nomor 10 TAHUN 2012). Tempat lain dalam Daerah Pabean : Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus (Pasal 2 ayat (3) PIK-62/PMK.03/2012). Endorsement : pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukanBarang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumenyang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut (Pasal 1 angka (10) PMK-62/PMK.03/2012)
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Kawasan Berikat
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. (Pasal 1 angka 4 PMK 131/PMK. 04/2018) Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. (Pasal 1 angka 3 PMK 131/PMK.04/2018). Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. (Pasal 1 angka 5 PMK 131/PMK.04/2018). Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat. (Pasal 1 angka 6 PMK 131/PMK.04/2018)
Pemasukan barang dan pengeluaran barang dari/ke Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Atas penyampaian pemberitahuan pabean tersebutdilakukan konfirmasi status wajib pajak. (Pasal 39 ayat (1) dan ayat (6) PMK 131/PMK.04/2018). Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluhkan ke dan dari Kawasan Berikat berupa barang kena Cukai,pemberitahuan pabean berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena Cukai dan dinyatakan sebagaidokumentukai, kecuali Barang Kena Cukai yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari dan ke tempat lain dalam daerah pabean. (Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PMK 131/PMK.04/2018). Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - PPnBM
PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN. PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saatimpor atau pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP pengusaha yang menghasilkannya. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atauPPnBM, sehingga diperlakukan sebagai biaya. Dalam hal BKP tergolong mewah diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali/direstitusi.
Atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor BKP yang tergolong mewah, di samping dikenakan PPN, juga dikenakan PPN BM dengan pertimbangan : Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah, Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, Perlu untuk mengamankan penerimaan negara. Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - PPN KMS
Latar belakang Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) berdasarkan Pasal 16 C adalah Meningkatkan peran serta masyarakat, Menjamin rasa keadlian dalam pengenaan PPN, Peraturan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Dasar Pengenaan Pajak PPN KMS berdasarkan PMK 163/PMK.03/2012 adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dasar Pengenaan Pajak Kegiatan Membangun Sendiri yaitu Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Pemungut PPN Bendahara
PPN Dipungut untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah dan KPPN, kecuali terhadap : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, Pembayaran untuk pembebasan tanah, Pembayaran untuk penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan, Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina, Pembayaran atas rekening telepon, Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan, Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN. PPN Dipungut untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN Lainnya, kecuali terhadap : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000 termasuk jumlah PPN dan PPnBM-nya dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, Pembayaran untuk pembebasan tanah, Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pembayaran atas penyerahan BBM dan bahan bakar bukan minyak oleh Pertamina (Persero), Pembayaran atas rekening telepon, Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan, Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak dikenai PPN/PPnBM.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - PPN Impor
Dalam pasal 4 ayat 1 huruf B tentang Impor Barang Kena Pajak, Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak. Nilai impor adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan Pabean untuk impor BKP tidak termasuk PPN, Ps 1 angka 20. Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - DPP Nilai Lain
DPP Nilai Lain diatur sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 1 angka 17 UU PPN 1984 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015 yang menetapkan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; dll simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Restitusi Pajak
Permohonan Restitusi Pajak menggunakan pola restitusi menurut UU KUP yang diabgi menjadi 4 (empat) macam, yaitu : Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17B, Pasal 17C/17D. Penerbitan SKPPKP atau Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas permohonan restitusi pajak dari WP (Wajib Pajak) yang memenuhi persyaratan tertentu, harus menerbitkan SKPPKP paling lama : 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh orang pribadi; 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh badan; dan 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. SKPPKP tidak diterbitkan apabila ternyata hasil penelitian menunjukkan: tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak; SPT beserta lampirannya tidak lengkap; penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar;pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP tidak benar; atau WP dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Keberatan dan Banding
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jederal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Penagihan Pajak
Penagihan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penanggung pajak merupakan orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak Anda. Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh Anda. Dalam daluwarsa Penagihan, jangka waktu DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, terhadap Anda adalah 5 (lima) tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Gugatan Pajak
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri Salinan dokumen yang digugat.Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dalam hal penggugat pailit. Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Imbalan Bunga
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan SKPLB, kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) UU KUP karena SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Pemerintah akan memberikan imbalan Bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal penerbitan SPMIB.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Surat Ketetapan Pajak
Penetapan Pajak berdasarkan sistem self assessment, kewajiban perpajakan Wajib Pajak ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Dengan demikian, surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak tersebut diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP, dapat diterbitkan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. Ada beberapa macam SKP (Surat Ketetapan Pajak) diantaranya : SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil). Terdapat beberapa fungsi Surat Ketetapan Pajak diantaranya sebagai sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap Wajib Pajak yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau material dalam memenuhi ketentuan perpajakan, Sarana untuk mengenakan sanksi perpajakan; Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak; Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar; Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Pemeriksaan Pajak
Prosedur pemeriksaan pajak yaitu Penugasan untuk instruksi pemeriksaan, perintah dan pemberitahuan melalui surat, permintaan peminjaman dokumen-dokumen yang diperlukan, pemeriksaan dan pengujian, mengeluarkan hasil SPHP dan tanggapan, pembahasan dan yang terakhir administrasi SKP dan dokumen. Hak Wajib Pajak diantaranya adalah berhak meminta pemeriksa pajak untuk Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa & Surat Perintah/ perubahan Tim, Memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan lapangan, Memberikan penjelasan alasan pemeriksaan, Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Mengajukan Permohonan Quality Assurance, Mengisi Kuisioner Pelaksanaan Pemeriksaan. Selain Hak Wajib Pajak, berikut adalah Kewajiban Wajib Pajak antara lain : Memenuhi Panggilan Pemeriksaan, Memperlihatkan /meminjamkan Dokumen, Memberikan kesempatan untuk mengakses/mengunduh data, Memberikan kesempatan untuk memeriksa ruangan penyimpanan dokumen, Memberikan tanggapan/keterangan serta memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Faktur Pajak Pedagang Eceran
Jenis faktur pajak diantaranya adalah Faktur Pajak yang diatur oleh PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak Gabungan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN, Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran yang diatur dalam PER-958/PJ/2010, Dokumen Setara Faktur Pajak yang diatur oleh PER-10/PJ/2010 stdd PER-33/PJ/2014, Faktur Pajak Khusus yang diatur dalam PMK-76/PMK.03/2010 stdd PMK-100/PMK.03/2013. Faktur Pajak bagi PKP pedagang eceran terdapat pengecualian yaitu bagi PKP pedagang eceran melakukan penyerahan BKP tertentu atau JKP tertentu kepada Konsumen Akhir wajib membuat e-Faktur. Pembetulan/penggantian dan pembatalan faktur pajak bagi PKP Pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Kewajiban pelaporan faktur pajak yaitu PKP yang membuat Faktur Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak, tata cara pelaporan Faktur Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai SPT Masa PPN, PKP yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan Faktur Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Kode dalam Faktur Pajak
Keterangan tentang penyerahan BKP dan atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain : nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP, identitas pembeli BKP atau penerima JKP, jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Bentuk faktur pajak antara lain berbentuk elektronik, dibuat menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan atau ditentukan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan elektronik. Ada beberapa aplikasi e-faktur antara lain aplikasi e-faktur Client Dekstop, aplikasi e-faktur Web-Based, aplikasi e-faktur Host to Host (H2H), dan H2H Penyelenggara (PJAP). Terdapat beberapa pengecualian faktur pajak atas : penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir cfm. Pasal 13 ayat (5a) UU PPN (eceran); penyerahan BKP/JKP dan/atau ekspor BKP/BKP tidak berwujud/ JKP, yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak cfm. Pasal 13 ayat (6) UU PPN (dokumen tertentu); dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri cfm. Pasal 16E UU PPN (VAT refund).
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Pekerjaan Bebas
Sumber penghasilan di dapat dari : penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal, penghasilan lain-lain, seperti hadiah, dan lain sebagainya. Norma penghitungan untuk pencatatan menggunakan norma penghasilan neto bagi WP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan syarat Jumlah peredaran/omzet setahun (termasuk yang berasal dari suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa) kurang dari Rp4.800.000.000,00; Melaporkan ke KPP dalam jangka waktu 3 bulan sejak awal tahun pajak, tidak melaporkan dianggap menyelenggarakan pembukuan; Wajib membuat pencatatan tentang peredaran bruto/omzetnya. PPh yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain adalah penghasilan yang telah dipotong/dipungut PPh-nya tersebut, harus dipastikan sudah digunggungkan (digabungkan atau dihitung kembali) ke dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Jadi objek pajak PPh Pasal 21, 22, dan atau 23/26 yang pajaknya akan dikreditkan, harus benar-benar sudah diperhitungkan ke dalam Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan
Di Undang PBB, Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, dan oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak. PBB yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak adalah Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mogas, Sektor Pertambangan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Minerba, dan Sektor lainnya meliputi ruas jalan tol, perikanan tangkap, perikanan budidaya, jaringan pipa, jaringan kabel serta fasilitas penyimpanan dan pengolahan. PBB sudah tidak mengelola sektor perdesaan dan perkotaan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Beasiswa Non Objek Pajak
Beasiswa menurut Pasal 1 angka 1 PMK-68/PMK.03/2020 adalah dukungan biaya pendidikan yang diverikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 PMK-68/PMK.03/2020. Persyaratan tertentu yang meliputi beasiswa diatur dalam pasal 2 ayat 3 PMK-68/PMK.03/2020 dan saksikan di acara Tax Bites. Komponen beasiswa yang diatur dalam pasal 3 PMK-68/PMK.03/2020 antara lain biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Tax Bites - Zakat
Dalam PP 60 Tahun 2010, Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika diberikan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Dalam hal ini wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat yang dibentuk atau disahkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011 dan SE-80/PJ/2010. Zakat ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Terdapat beberapa Lembaga pengelola zakat atau sumbangan keagaamaan yang akan dibahas dalam acara Tax Bites.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi : harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pencatatan wajib orang pribadi Yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; atau yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Sanksi Administrasi Perpajakan
Sanksi denda dan besarnya sanksi tergantung dari dasar hukum yang mendasari. STP diterbitkan setelah dilakukan penelitian data administrasi perpajakan atau setelah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan bukti permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. STP ini dipersamakan kekuatan hukumnya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. Berdasarkan ketentuan, STP diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Penghapusan NPWP
Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diatur dalam Pasal 34 PER-04/PJ/2020 maka dapat dilakukan penghapusan NPWP. Pengecualian persyaratan terhadap penghapusan NPWP diatur dalam Pasal 37 ayat 3 PER-04/PJ/2020 dan Pasal 37 ayat 4 PER-04/PJ/2020. Dalam hal Wajib Pajak memiliki NPWP Cabang permohonan penghapusan NPWP Pusat juga merupakan penghapusan bagi seluruh NPWP Cabang. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP. Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan tidak terpenuhinya persyaratan subjektif dan atau objektif.
Simak lebih lanjut penjelasannya di acara Tax Bites.
Tax Bites - Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pencabutan pengukuhan PKP Pusat untuk Wajib Pajak Badan hanya dapat dilakukan apabila telah dilakukan pencabutan pengukuhan seluruh PKP Cabang yang diatur dalam butir E angka 16 SE-27/PJ/2020. Tindak lanjut permohonan pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Pasal 57 PER-04/PJ/2020 dimana kepala KPP melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan dan memberikan keputusan berupa menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP atau menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Penjelasan lebih lanjut akan dibahas dalam acara Tax Bites di Tax Academy.
Tax Bites - Pendaftaran PKP dan Sertifikat Elektronik
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) berdasarkan Undang-Undang Pasal 1 angka 15 UU Nomor 42 Tahun 2009. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya sesuai Pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010. Sanksi jika tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP diatur dalam Pasal 5 PMK-197/PMK.03/2013. Persyaratan permintaan sertifikat elektornik untuk badan dengan status Pusat akan dibahas dalam acara Tax Bites.
Tax Bites - Mengenal PJAP
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak. PJAP memiliki hak untuk : dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan. Simak informasi lebih lanjut di acara Tax Bites.
Tax Bites - Wajib Pajak Non Efektif
Menurut Pasal 1 angka 21 PMK-147/PMK.03.2017, Wajib Pajak Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Dalam Pasal 24 ayat (3) PER-04/PJ, Permohonan penetapan wajib pajak non-efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria. Kriteria penetapan wajib pajak non efektif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 yang akan dibahas dalam acara Tax Bites. Permohonan penetapan wajib pajak non efektif secara tertulis dilakukan wajib pajak dengan mengisi dan menandatangai formulir penetapan wajib pajak non efektif dan melampirkan surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung.
Tax Bites - Kunjungan dari Petugas Pajak
Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak. Visit merupakan salah satu bentuk komunikasi antara DJP dengan Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak perlu memberikan respon positif dan mendukung terhadap kelancaran kegiatan tersebut. Wajib Pajak dapat memanfaatkan momen ini sebagai cara untuk menunjukan seperti apa riilnya kegiatan usaha yang dilakukan sehingga makin mendukung atas kewajiban perpajakan yang telah dijalankan. Dalam kondisi yang lain, Visit juga dapat melekat menjadi salah satu dari kegiatan yang dilakukan saat Pemeriksaan. Jika hal ini terjadi, maka Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) yang akan berisi lingkup kegiatan Pemeriksaan yang dimaksud.
Tax Bites - Mengenal SP2DK
SP2Dk adalah surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan kepada WP (Wajib Pajak) terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Dengan begitu, bisa dilakukan pembetulan sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Kita dapat menyampaikan tanggapan dalam bentuk langsung atau tertulis dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah SP2DK diterima. Jika WP tidak memberikan tanggapan, DJP berhak melanjutkan dengan tindakan pemeriksaan. Beberapa poin utama dalam menyusun tanggapan akan dibahas dalam Tax Bites Volume 23 silahkan ikuti acara ini.
Tax Bites - Jenis dan Level KPP
Tugas unit Kanwil DJP adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat. Unit KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak. Unit ini dapat dibedakan berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya, yaitu : KPP Wajib Pajak Besar, mengadministrasikan wajib pajak besar nasional; KPP Madya, mengadministrasikan wajib pajak besar regional; KPP WP Khusus/Tertentu, mengadministrasikan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa; dan KPP Pratama, menangani wajib pajak lokasi.
Tax Bites - Penghasilan VS Harta
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU PPh, Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sedangkan Pasal 1 angka 1 PMK 196/PMK.03/2021, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi tidak dimungkinkan ada suatu pertambahan harta yang tidak bersumber dari adanya penghasilan, kecuali harta diperoleh dari utang.
Tax Bites - SKET PP 23 Tahun 2018
Dalam penghasilan peredaran bruto tertentu, Pemerintah menyederhanakan pemungutan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (tidak termasuk BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Ketentuan ini diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Subjek Pajak dibedakan menjadi Orang Pribadi (jangka waktu 7 tahun) dan Badan Usaha (PT yaitu jangka waktu 3 tahun dan CV, Firma & Koperasi yaitu jangka waktu 4 tahun). Pelunasan Pajak UMKM sebesar 0,5% dapat disetor sendiri atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut dimana Wajib Pajak mengajukan Surat keterangan. Wajib Pajak dapat mengajukan SK PP 23 secara Online dengan mengunjungi website pajak.go.id.
Tax Bites - Pembetulan SPT PPh dan Batasannya
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan kekeliruan dalam pengisian SPT yang telah disampaikan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Pembetulan SPT tidak dibatasi jumlahnya. Pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
Tax Bites - Menu DJPOnline Terkait Pelaporan
Ada beberapa jenis menu pelaporan SPT yaitu menu Efiling yang digunakan untuk SPT Tahunan 1770SS dan 1770S, menu Eform untuk SPT Tahunan 1770S, 1770 dan 1771, menu Efiling untuk SPT Masa PPh Pasal 21 serta menu Ebupot untuk SPT Masa PPh selain Pasal 21.
Tax Bites - Mengenal Konsep SPT (Surat Pemberitahuan) PPh
SPT (Surat Pemberitahuan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Pelaksanaan Penyampaian SPT Elektronik mengikuti tata cara sesuai PER-41/PJ/2015 stdd PER-06/PJ/2018 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Tax Bites - Mengenal SKB dalam PPh
Surat Keterangan Bebas (SKB) dapat diajukan oleh Wajib dengan terpenuhinya syarat-syarat tertentu melalui pengajuan, dan lebih sering ditemui pada aspek Pemotongan dan Pemungutan PPh. Di dalam materi ini akan dibahas penerapan SKB pada insentif PPh Penanganan Pandemi Covid-19 yang diatur oleh PMK Nomor 226/PMK.03/2021.
Tax Bites - Mengenal Kredit Pajak PPh
Pemotongan oleh pihak lain untuk kredit pajak bagi yang dipotong diatur dalam pasal PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 (kredit pajak Luar Negeri), PPh Pasal 26 ayat (5). Jenis pajak ini secara umum dilakukan pembayarannya oleh pihak yang memberikan penghasilan atau dengan kata lain pihak tersebut memotong sejumlah bagian dari yang akan dibayarkan ke lawan transaksi. Pihak lawan transaksi akan menerima Bukti Potong yang akan diperhitungkan sebagai Kredit Pajak pada perhitungan PPh Terutang Tahunan.
Tax Bites - Pemotongan PPh Oleh Pihak Lain
Pengertian pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Aspek Pajak saat bertransaksi dengan pihak lain meliputi PPh Pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26, pasal 15 dan PPh Final. Pemotongan PPh Pasal 23 dapat dilakukan oleh Badan pemerintah, Badan dalam negeri, Penyelenggara kegiatan dan BUT. Transaksi yang dipotong PPh Final diantaranya adalah Bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi, hadiah undian, dan objek lain sesuai UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Tax Bites - Pemungutan PPh Oleh Bendahara Pemerintah
Pemungutan Pajak adalah kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi, yang akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Aspek pajak saat bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah meliputi PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4(2), PPN dan PPnBM. Pemungutan PPh oleh bendaharawan terjadi atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf b PMK-224/PMK.011/2012.
Tax Bites - Pemindahbukuan Pembayaran
Pemindahbukuan (PBK) merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Jika terdapat kesalahan pembayaran atau penyetoran WP dapat mengajukan permohonan PBK kepada DJP. Pemindahan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN dan Bukti PBK hanya dapat dialikan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB dan Bea Materai.
Tax Bites - Menu DJPonline Terkait Pembayaran
Wajib Pajak dapat melakukan transaksi elektronik dengan DJP dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya yang dipermudah melalui adanya layanan DJP Online. Untuk menggunakan layanan DJP Online, Wajib Pajak harus mempunyai nomor EFIN dari DJP yang akan digunakan sebagai alat autentifikasi selain username dan password. Menu layanan terkait pembayaran pada DJP Online adalah e-Billing yang digunakan untuk membuat Surat Setoran Elektronik (SSE).
Tax Bites - Mengenal Jenis Tarif PPh
Pelunasan PPh Pada tahun berjalan terdapat dua cara; pembayaran dilakukan oleh wajib pajak sendiri, seperti PPh 25 dan Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak lain, dalam hal ini terdapat pajak Final (PPh Pasal 4 ayat 2) dan Pajak tidak final, seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24.
Tax Bites - Apa itu Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak merupakan jumlah angka tertentu yang akan dikalikan dengan tarif pajak. Terdapat jenis-jenis DPP yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak terutang seperti; Penghasilan Bruto, Penghasilan Kena Pajak, Norma Perhitungan Khusus, Perkiraan Penghasilan Neto dan DPP untuk PPN yang terdiri dari harga jual, penggantian, nilai impor dan ekspor, serta nilai lain yang diatur dalam Per Menkeu No 121/PMK.03/2015.
Tax Bites - Mekanisme Penerapan PPh
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan dalam satu tahun pajak. Subjek pajak menurut jenisnya meliputi orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Sedangkan menurut kelompoknya terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
Tax Bites - Kewajiban Pajak Orang Pribadi
Subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Subjek pajak orang pribadi dibedakan menjadi dalam negeri dan luar negeri. Dalam PP 23 Tahun 2018 subjek pajak orang pribadi berjangka waktu 7 tahun. Jenis SPT PPH orang pribadi yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS, yang disesuakan dengan besarnya penghasilan dan sumber penghasilan tersebut.
Tax Bites - Menu DJPonline Terkait Layanan
Menu layanan pajak online diatur dalam Pasal 2 dan 3 PER-41/PJ/2015, dimana WP (Wajib Pajak) dapat melakukan transaksi online dengan autentikasi EFIN dan sertifikat elektronik yang dapat diakses di website djponline.pajak.go.id bagian aktivasi fitur.
Tax Bites - Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak disusun berdasar kategori, golongan pokok, golongan sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi yang dapat digunakan untuk penatausahaan data WP (Wajib Pajak), dasar penyusunan norma penghitungan penghasilan netto, dan keperluan lainnya.
Tax Bites - Cetak Ulang Kartu NPWP
Cetak ulang kartu NPWP, SKT dan SPPKP hanya dapat dilakukan secara tertulis 1 bulan sejak mulai tanggal terdaftar, bisa dengan via Online ataupun mengunjungi KPP cabang yang telah ditentukan.
Tax Bites - Aktivasi EFIN
Pengajuan permohonan cetak ulang EFIN, WP (Wajib Pajak) perlu menyiapkan data untuk verifikasi PORO yang dibedakan menjadi WP OP dan WP (Wajib Pajak) Badan yang dapat diakses di website djponline.pajak.go.id.
Tax Bites - Perubahan Data dan Pindah KPP
Perubahan dan pemindahan KPP hanya dapat dilakukan terhadap WP (Wajib Pajak) dengan NPWP Pusat yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) PER-04/PJ/2020.
Tax Bites - Pendaftaran NPWP
Setiap wajib pajak diatur oleh Pasal 2 ayat 1 PMK-147/PMK.03/2017, yang dikategorikan menjadi : orang pribadi, Hidup Berpisah, Pisah Harta, Memilih Terpisah, Warisan belum terbagi, yang dapat langsung mendaftarkan NPWP di DJP Online di website ereg.pajak.go.id.