Atas beban-beban yang tidak berkaitan dengan pendapatan tertentu tapi berkaitan untuk memperoleh barang dan jasa yang secara tidak langsung membantu menghasilkan pendapatan tidak boleh diakui sebagai beban periode yang bersangkutan.
Jika pada akhir tahun, ternyata terdapat kekurangan pajak yang masih harus dibayar, maka akan dijurnal pada akhir tahun :
Laporan Keuangan Komersial dibuat salah satunya untuk digunakan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) internal. Dibawah ini yang merupakan pemangku kepentingan internal adalah :
PT Bisnis jalan melakukan retur atas Sebagian barang yang dibelinya pada soal no 20 di tanggal 30 September 2019 dan menerbitkan nota retur pada tanggal 1 Oktober 2019. Terkait hal ini yang harus dilakukan oleh PT Bisnis jalan adalah:
Terkait dengan pemotongan PPh atas Sewa tanah dan bangunan, yang dijurnal disebelah debit adalah akun:
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta yang dicatat didalam pembukuan bukanlah merupakan objek pajak.
Di dalam laporan Laba Rugi, akun pajak yang akan muncul yaitu seperti PPh Badan, PBB, Utang PPh, dan Bea Meterai.
Di dalam laporan Neraca, akun pajak yang akan muncul yaitu seperti Uang Muka PPh, PPN Keluaran, dan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan
SPT Tahunan PPh Badan wajib dilampirkan neraca dan laba rugi walaupun belum dilakukan rekonsiliasi fiskal
Berdasarkan Pasal 28 poin 1 UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah……
Jika terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dan penghasilan karena perkembangan harga pada harta (misalnya devaluasi mata uang rupiah terhadap mata uang asing) maka perlu dilakukan.
Berikut yang bukan merupakan kedalam kelompok modal disetor adalah...
Atas impor barang yang telah dipungut pajak PPh pasal 22 maka dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Apabila pihak pemotong pajak melakukan kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan pihak pemberi jasa. maka pajak yang terhutang dicatat oleh pihak pemotong sebagai hutang pajak.
Berikut adalah tiga pilar PSAK di Indonesia Kecuali :