Jika pembeli merupakan PKP maka nilai PPN Masukan dapat juga disatukan ke dalam harga perolehan
PT. Moonton melakukan pembayaran gaji pegawai tetap bulan Mei 2021 sebesar Rp 120.000.000 pada tanggal 31 Mei 2021. Dimana dari jumlah tersebut perusahaan memotong PPh pasal 21 sebesar Rp 5.400.000 dan iuran pensiun Rp 2.000.000 serta menanggung iuran pensiun karyawan sebesar Rp 1.500.000. Kemudian pada 10 Juni 2021, PT Moonton melakukan setoran PPh pasal 21 Masa Mei 2021. Jurnal yang dibuat pada tanggal 10 Juni 2021 adalah…
Pada pembukuan perpajakan atas persediaan barang pada neraca dicatat dengan menggunakan metode…
Pada 7 April 2022 PT. Autotehnik melakukan pembayaran atas jasa reparasi mesin kepada PT. Pondok Teknik Jaya (Non-PKP) Rp10.000.000. PT. Autotehnik memotong PPh pasal 23 sebesar 2% x jumlah bruto (dasar pengenaan pajak), yaitu 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000. Pencatatan yang dilakukan oleh PT Autotehnik yang benar adalah……
Apabila atas suatu harta antara penyusutan secara komersil dan perpajakan terdapat perbedaan masa manfaat maka tidak diperlukan koreksi fiskal.
Laporan Keuangan Komersial dibuat salah satunya untuk digunakan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) internal. Dibawah ini yang merupakan pemangku kepentingan internal adalah :
Pencatatan persediaan barang pada Neraca yang diperbolehkan oleh pajak adalah menggunakan metode rata-rata atau FIFO
Akun umum yang seharusnya ada di Laporan Laba Rugi adalah
Jenis PPh di bawah ini yang telah dipotong/dipungut Pihak ketiga, pada akhir tahun bisa sebagai kredit pajak adalah …….
Sifat pemajakan dengan mekanisme dipungut oleh pihak lain, bagi pihak yang dipotong :
Berikut adalah tiga pilar PSAK di Indonesia Kecuali :
Syarat piutang tak tertagih dapat dibebankan secara fiskal adalah apabila nilai piutang tak tertagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Menteri Keuangan
Natura atau sumbangan tidak dapat dijadikan biaya secara fiskal
Di dalam laporan Laba Rugi, akun pajak yang akan muncul yaitu seperti PPh Badan, PBB, Utang PPh, dan Bea Meterai.
Penghasilan dari penjualan saham di Bursa Efek dikenakan PPh Final. Beda tetap yang timbul tidak diakui karena dalam SPT penghasilan yang dikenakan PPh Final ini dipisahkan dari penghasilan lain yang tidak dikenakan tariff final.