Pencatatan atas bunga tabungan secara perpajakan tidak boleh digabung dengan penghasilan lain dengan tarif umum
PT. A memberikan jasa sewa kendaraan kepada PT. B, saat PT. B melakukan pembayaran hutang usaha ke PT. A maka PT. B melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 dan memberikan bukti potong PPh Pasal 23 kepada PT. A
Dalam melakukan pencatatan atas persediaan barang menurut akuntansi komersial dan akuntansi pajak terjadi beda waktu karena menggunakan metode yang berbeda
Besarnya tarif pajak atas impor apabila tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API) adalah sebesar 5%?
Posisi Normal akun Pendapatan adalah
PT Franco pada akhir tahun 2021 memiliki laba bersih usaha sebesar Rp 825.000.000. PT Fracco juga menerima penghasilan di luar usaha berupa pendapatan lain-lain sebesar Rp120.000.000 dan pendapatan bunga sebesar Rp 5.000.000. Dalam beban lain-lain. terdapat sumbangan yang bukan merupakan beban yang dapat dibiayakan menurut pajak sebesar Rp20.000.000. Laba bersih fiskal PT Franco setelah dilakukan koreksi adalah...
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya merupakan objek penghasilan final.
PT. Moonton melakukan pembayaran gaji pegawai tetap bulan Mei 2021 sebesar Rp 120.000.000 pada tanggal 31 Mei 2021. Dimana dari jumlah tersebut perusahaan memotong PPh pasal 21 sebesar Rp 5.400.000 dan iuran pensiun Rp 2.000.000 serta menanggung iuran pensiun karyawan sebesar Rp 1.500.000. Kemudian pada 10 Juni 2021, PT Moonton melakukan setoran PPh pasal 21 Masa Mei 2021. Jurnal yang dibuat pada tanggal 10 Juni 2021 adalah…
Atas penghasilan final dilakukan koreksi fiskal negatif sehingga mempengaruhi kenaikan laba secara perpajakan.
PT ABC pada akhir tahun melakukan penyusunan SPT Tahunan PPh Badan 2021 dan jumlah PPh Terhutang Pasal 29 (Kurang Bayar pada SPT Tahunan PPh Badan 2021) sebesar Rp 10.000.000.000. Selamat tahun pajak 2021, PT ABC memiliki kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 500.000.000 dan juga angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 3.000.000.000. Berapakah Hutang PPh Pasal 29 PT ABC untuk tahun 2021?
Didalam melakukan rekonsiliasi fiskal perpajakan terdapat koreksi positif dan koreksi negatif.
Bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan yang material. adalah pengertian dari salah satu karakteristik laporan keuangan. yaitu..
Apabila atas suatu harta antara penyusutan secara komersil dan perpajakan terdapat perbedaan masa manfaat maka tidak diperlukan koreksi fiskal.
Berikut ini adalah siklus akuntansi yaitu dokumen – jurnal - buku besar - laporan keuangan - neraca saldo.
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan lainnya digabung dalam penghitungan Pajak Penghasilan.