Akhir-akhir ini, kasus penghindaran pajak Cha Eun Woo lagi banyak dibahas. Dilansir dari CNBC Indonesia, nominalnya diduga mencapai 20 miliar won (~Rp230 miliar).
Bagaimana Awal Mula Isu Penghindaran Pajak Ini?
Isu ini dimulai dari pendirian perusahaan Cha’s Gallery pada tahun 2019 oleh Cha Eun Woo dan keluarga. Struktur perusahaannya sederhana dimana Cha Eun Woo sebagai CEO, ibunya sebagai direktur dan ayahnya sebagai auditor.
Lini bisnis perusahaannya cukup beragam, mulai dari produksi dan distribusi musik, manajemen artis, periklanan, kosmetik sampai usaha makanan dan minuman.
Sejak pendirian, perusahaan ini memang sudah sering berganti-ganti alamat dan nama. Awalnya, perusahaan itu berbentuk PT, tapi di tahun 2022 mereka mengganti bentuk perusahaannya menjadi LLC (Limited Liability Company) dengan nama L&C yang fokus bergerak di bidang manajemen artis. Sehingga, Cha’s Gallery ini akhirnya tidak aktif lagi sejak 2024.
Sebagai konteks, tarif Pajak Penghasilan di Korea Selatan itu bisa mencapai 45% apalagi untuk Individu berpenghasilan tinggi. Oleh karena itu, banyak aktor / aktris di Korea Selatan yang akhirnya mendirikan one-man-agency agar tarif pajak penghasilan yang dikenakan lebih rendah. Tentunya, segala substansi dan aktivitasnya harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kecurigaan NTS (National Tax Service)
Kecurigaan mulai terjadi sejak Cha Eun Woo terus memindahkan alamat perusahaannya. Awalnya dari Anyang ke Gimpo, sampai akhirnya ke Ganghwa di restoran belut milik orang tuanya. Kecurigaan pun bertambah ketika NTS menyelidiki bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki karyawan dan tidak menjalankan aktivitas bisnis apapun.
Tak berhenti sampai disitu, pada tahun 2024, Cha Eun Woo dan keluarga kembali mendirikan perusahaan baru bernama The Annie untuk mengelola aset Cha Eun Woo dan menutup L&C. Herannya, alamat perusahaan ini juga terdaftar di restoran belut milik keluarga Cha Eun Woo.
Lebih dalam lagi, NTS juga menemukan fakta bahwa banyak kejanggalan terkait alamat yang dipakai Cha Eun Woo yang ternyata merupakan gedung kosong tidak terawat.
Klarifikasi dari Fantagio
Dari berbagai temuan NTS atas kasus ini, Fantagio akhirnya menegaskan bahwa masalah utamanya ada pada penilaian apakah perusahaan yang didirikan itu termasuk subjek pajak yang harus dikenakan pajak secara substansial atau tidak.
Fantagio juga menjelaskan bahwa pendirian tersebut didasarkan pada penafsiran terhadap hukum yang berlaku. Sehingga, ada kemungkinan terjadi perbedaan penafsiran yang akan dijelaskan oleh pihak Fantagio ke otoritas perpajakan.
Sampai saat ini, kasus penghindaran pajak Cha Eun Woo masih diproses dan belum mendapatkan keputusan final dari tim NTS. Namun, NTS telah menerbitkan pemberitahuan penagihan sekitar 20 miliar won. Merespon hal tersebut, pihak Cha Eun Woo mengajukan keberatan karena tidak sependapat dengan hasil temuan NTS.
Penghematan pajak memang merupakan praktik krusial sehingga memerlukan perencanaan matang. Tanpa strategi yang tepat, praktik tersebut berpotensi mengarah pada tindakan pelanggaran hukum seperti Tax Evasion (penggelapan pajak).
Perbedaan Tax Evasion, Tax Avoidance, Tax Planning
Dalam realitasnya, konsep penghematan pembayaran pajak sering keliru dipahami dengan konsep lainnya, seperti tax evasion, tax avoidance, atau tax planning.
Tax planning adalah perencanaan pajak yang sah. Perusahaan menyusun transaksi dan alur bisnis agar selaras dengan ketentuan, memanfaatkan insentif atau tarif yang memang legal.
Tujuannya adalah efisiensi pajak yang berkelanjutan melalui kepatuhan, dokumentasi rapi, dan proses yang transparan.
Tax avoidance adalah upaya mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah atau ketidaksempurnaan regulasi. Umumnya tidak dilarang, tetapi berisiko diperdebatkan jika prosedur tidak dilakukan dengan benar.
Ketika otoritas pajak menilai tujuan utama transaksi hanya untuk menekan pajak tanpa ada tujuan bisnis yang memadai, sengketa / pemeriksaan bisa terjadi.
Tax evasion adalah penghindaran pajak secara ilegal. Praktik seperti menyembunyikan penghasilan, memalsukan dokumen, atau menggunakan faktur fiktif merupakan pelanggaran yang berujung sanksi pidana.
Intinya, titik beda dari ketiga konsep tersebut ada pada niat penghematan, kepatuhan pada aturan yang berlaku, dan integritas bukti pendukung.
Contoh praktis yang sering dilakukan:
- Tax planning: Memilih skema penyusutan aset yang diperbolehkan undang-undang agar beban pajak sesuai profil arus kas perusahaan.
- Tax avoidance: Merancang transaksi lintas entitas yang rumit untuk mengejar tarif lebih rendah, namun substansi ekonominya lemah dan dokumentasinya tipis.
- Tax evasion: Menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak melaporkan sebagian penjualan untuk menekan PPN dan PPh.
Mau tahu lebih lanjut seputar perpajakan? Tax Academy hadir disini menyediakan Kelas Brevet Pajak yang dirancang oleh tim profesional dengan materi sesuai dengan kurikulum USKP dan peraturan pajak terbaru. Daftar kelasnya sekarang disini!
Eksplor insight lain seputar perpajakan dan Brevet dengan kunjungi Instagram Tax Academy atau laman blog Tax Academy dan nantikan update lainnya.



