Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama
NPWP dapat dihapus oleh direktur jenderal pajak dalam kondisi sebagai berikut kecuali
Bagi Pengusaha Kena Pajak PPN yang kurang bayar dalam suatu masa pajak harus disetor dan dilaporkan kapan ?
Wajib Pajak karena kompleksnya pembukuan sehingga tidak dapat menyusun laporan keuangan secara cepat maka untuk kepentingan penyampaian SPT Tahunan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan :
Manakah pernyataan yang salah tentang Batas Waktu Penyampaian SPT :
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya hal tersebut termasuk dalam pengertian
Berapakah maksimal sanksi bunga atas keterlambatan setoran pajak masa ?
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan dan Wajib Pajak telah melunasi seluruh SKPKB tersebut maka jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya Wajib Pajak
Kepada Siapa Wajib Pajak mengajukan ijin untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah ?
PT Aman membayar PPH 21 untuk masa pajak Januari 2019 pada tanggal 11 April 2019 berapa persen denda atas keterlambatan yang akan dikenakan terhadap PT Aman?
Apa saja Kewenangan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat, Kecuali ?
Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan restitusi pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus menerbitkan SKPPKP paling lama
Apabila Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan mengajukan banding maka atas ketetapan yang diajukan keberatan terebut dikenakan sanksi berupa ?
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan maka akan dikenakan sanksi sebesar
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila kecuali ?