Manakah yang bukan termasuk tahapan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran pada aplikasi e-Faktur?
Website yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP adalah..
Pada aplikasi e-Faktur, saat mendapatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi, PKP harus melakukan input secara manual ataupun melalui sistem impor
Pada aplikasi e-Faktur terdapat menu prepopulated untuk upload Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP
e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak dalam bentuk elektronik, sehingga penggunaannya secara online atau terhubung dengan koneksi internet
Ketika Wajib Pajak ingin melaporkan SPT PPh Pasal 21, maka wajib pajak tidak harus mendownload program aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, namun wajib pajak bisa melakukan pembuatan SPT dan pelaporannya di menu e-Form
PT XYZ merupakan PKP yang bergerak dalam bidang penjualan komputer dan laptop. PT XYZ melakukan penyerahan barang kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Atas penyerahan barang tersebut PT XYZ menerbitkan faktur pajak dengan kode..
SPT Masa PPh dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Ketika Wajib Pajak badan yang belum berstatus sebagai PKP meminta sertifikat elektronik kepada Kantor Pajak untuk pelaporan SPT PPh 23/26 menggunakan e-Bupot, maka Wajib Pajak tersebut secara jabatan akan dikukuhkan sebagai PKP oleh Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Terdapat beberapa jenis bukti potong yang dapat diterbitkan pada aplikasi e-SPT PPh 21, salah satunya jenis 1721-A1/A2. Pernyataan yang kurang tepat mengenai bukti potong jenis 1721-A1/A2 adalah..
e-Form dapat digunakan walaupun tidak terhubung dengan koneksi internet
Pelaporan SPT secara online dengan mengupload file CSV dapat menggunakan fitur e-Form
Urutan di dalam melaporkan PPh Masa Pasal 23 adalah melakukan perhitungan PPh, melaporkan hitungan tersebut ke Kantor Pajak, dan menyetorkan PPh yang terutang
Menu penerbitan bukti potong pegawai tetap pada e-SPT PPh 21 dapat diakses dan diinput setiap bulannya
Untuk dapat memunculkan SPT PPN pada e-Faktur web based, PKP perlu melakukan posting SPT di menu monitoring SPT