SPT Tahunan PPh Badan yang ditandatangani oleh selain Direktur diwajibkan melampirkan Surat Kuasa Khusus
Output dari aplikasi e-SPT yang dapat digunakan dalam pelaporan SPT pada e-Filling adalah file berbentuk CSV
Pada aplikasi e-Faktur terdapat menu prepopulated untuk upload Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP
Bagi wajib pajak pribadi yang tidak memiliki NPWP- maka tidak dapat dilakukan pemotongan pajak karena akan ditolak oleh sistem e-SPT.
Sebelum diinput pada aplikasi e-SPT PPh Badan, sumber data yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan harus sudah dipersiapkan. Data tersebut berupa..
Pada e-SPT PPh Pasal 21, menu daftar pemotongan pajak untuk satu masa pajak digunakan untuk memasukan data pemotongan PPh untuk pegawai tetap
Untuk dapat memunculkan SPT PPN pada e-Faktur web based, PKP perlu melakukan posting SPT di menu monitoring SPT
Ketika sudah melakukan posting SPT pada aplikasi efaktur, lalu terdapat kesalahan pada pembuatan Faktur Pajak keluaran, maka dapat diubah pada menu formulir lampiran A2, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak Pengganti
e-Form dapat digunakan walaupun tidak terhubung dengan koneksi internet
Tanggal pada faktur pajak dapat digunakan sebelum tanggal dimintanya nomor seri faktur pajak
Manakah yang bukan termasuk tahapan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran pada aplikasi e-Faktur?
SPT Masa PPh dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Format database pada e-SPT PPh 1771 adalah
Password yang digunakan pada saat akan melakukan upload faktur pajak pada aplikasi e-Faktur adalah password e-Nofa
Untuk melaporkan SPT PPh 21, nama file csv harus diubah menjadi NPWP dari Wajib Pajak