SPT Tahunan PPh Badan yang ditandatangani oleh selain Direktur diwajibkan melampirkan Surat Kuasa Khusus
Berbeda dengan e-Bupot 23/26, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, pemotong/pemungut pajak tidak harus memiliki sertifikat elektronik
Ketika PKP sudah melakukan upload Faktur Pajak Masukan di menu prepopulated, maka secara otomatis Faktur Pajak Masukan tersebut akan langsung tersedia di web based eFaktur pada masa pajak yang sama
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Pengusaha Wajib Pajak untuk dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak antara lain,kecuali..
Pada aplikasi e-Faktur terdapat menu prepopulated untuk upload Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP
Ketika Wajib Pajak badan yang belum berstatus sebagai PKP meminta sertifikat elektronik kepada Kantor Pajak untuk pelaporan SPT PPh 23/26 menggunakan e-Bupot, maka Wajib Pajak tersebut secara jabatan akan dikukuhkan sebagai PKP oleh Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Untuk melaporkan SPT PPh 21, nama file csv harus diubah menjadi NPWP dari Wajib Pajak
Data berupa harta- utang dan anggota keluarga dapat diisi pada form 1770 bagian induk
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak perlu dibuat jika jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil, kecuali
Ketika Wajib Pajak akan melakukan aktivasi akun DJP Online untuk pertama kali, untuk dapat membuat password, maka wajib pajak perlu memilih pilihan lupa kata sandi
Berbeda dengan e-Faktur, aplikasi e-SPT perlu diinstalisasi sebelum dapat digunakan
e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak dalam bentuk elektronik, sehingga penggunaannya secara online atau terhubung dengan koneksi internet
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Dari pengertian tersebut, fungsi dari sertifikat elektronik adalah..
Untuk dapat mengakses fitur pada DJP Online, Wajib pajak memerlukan informasi berikut, kecuali..
Ketika sudah melakukan posting SPT pada aplikasi efaktur, lalu terdapat kesalahan pada pembuatan Faktur Pajak keluaran, maka dapat diubah pada menu formulir lampiran A2, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak Pengganti