Pelaporan SPT Masa PPN terkini tidak lagi dilakukan melalui e-Faktur desktop- tapi menggunakan e-Faktur Web based pada website web-efaktur.pajak.go.id
Kode verifikasi yang dikirimkan oleh pihak DJP ke email Wajib Pajak ketika Wajib Pajak Orang Pribadi telah mengunduh e-Form akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunannya.
Pada e-SPT PPh Pasal 21, menu daftar pemotongan pajak untuk satu masa pajak digunakan untuk memasukan data pemotongan PPh untuk pegawai tetap
Ketika Wajib Pajak akan melakukan aktivasi akun DJP Online untuk pertama kali, untuk dapat membuat password, maka wajib pajak perlu memilih pilihan lupa kata sandi
Berikut ini yang menjadi keunggulan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak adalah, kecuali..
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus di input secara manual pada aplikasi eFaktur
Ketika Wajib Pajak badan yang belum berstatus sebagai PKP meminta sertifikat elektronik kepada Kantor Pajak untuk pelaporan SPT PPh 23/26 menggunakan e-Bupot, maka Wajib Pajak tersebut secara jabatan akan dikukuhkan sebagai PKP oleh Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Ketika Wajib Pajak ingin melaporkan SPT PPh Pasal 21, maka wajib pajak tidak harus mendownload program aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, namun wajib pajak bisa melakukan pembuatan SPT dan pelaporannya di menu e-Form
Cara melaporkan SPT yang sudah diisikan pada e-Form yaitu dengan klik Submit pada halaman akhir dan tidak perlu terkoneksi dengan jaringan internet
SPT Tahunan PPh Badan yang ditandatangani oleh selain Direktur diwajibkan melampirkan Surat Kuasa Khusus
Tanggal pada faktur pajak dapat digunakan sebelum tanggal dimintanya nomor seri faktur pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan tetap dapat mengakses fitur DJP Online walaupun belum memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
SPT PPN yang telah diposting pada e-Faktur web based tidak dapat dihapus ataupun diubah lagi- kecuali PKP melakukan pembetulan SPT PPN
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan bagi individu untuk menyampaikan SPT secara online dengan menggunakan e-Form. e-Form memiliki kelebihan dibanding dengan e-Filling antara lain..
Pelaporan SPT secara online dapat melalui dua cara yaitu e-Filling dan e-Form