Penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan bersifat final dan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal
Pengambilan barang dari persediaan selain untuk usaha harus dibukukan secara jelas dan terinci. karena transaksi tersebut digolongkan sebagai penyerahan dan terutang PPN/PPnBM
Jika pada akhir tahun, ternyata terdapat kekurangan pajak yang masih harus dibayar, maka akan dijurnal pada akhir tahun :
Ketentuan peraturan perpajakan hanya membolehkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih pada usaha di bidang perbankan, asuransi dan usaha leasing (pembiayaan)
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya merupakan objek penghasilan final.
Jenis PPh di bawah ini yang telah dipotong/dipungut Pihak ketiga, pada akhir tahun bisa sebagai kredit pajak adalah …….
Berikut merupakan pengukuran penghasilan menurut pajak adalah...
Apabila badan usaha menggunakan Jasa Pihak Luar Negeri di Dalam Daerah Pabean maka Jurnal yang akan ada pada pembukuan WP terkait perpajakan adalah:
Aset PPh Pasal 26, Aset PPh Pasal 22 Impor, Pajak Masukan Impor, Utang PPh Pasal 26, Kas
Utang PPN Impor dan Utang PPh Pasal 26
Pajak Masukan Impor, Utang PPN Impor, Utang PPh Pasal 26
Aset PPh Pasal 26, Aset PPh Pasal 22 Impor, Pajak Masukan Impor, Utang PPh Pasal 26, Utang PPh Pasal 22 Impor
Suatu investasi dalam harta tetap ditukarkan dengan harta tetap sejenis, maka keuntungan atau kerugiannya yang terjadi tidak harus diakui dalam periode atau masa pajak terjadinya transaksi pertukaran, tapi dapat diakui dalam periode atau masa pajak setelah terjadinya transaksi tersebut.
Pasal yang secara umum mengatur terkait pembukuan di UU KUP adalah:
Apabila piutang tidak tertagih belum dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus namun sudah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil, sudah diserahkan perkara penagihannya kepada PN atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara dan daftar piutang tidak tertagihnya sudah diserahkan ke DJP, maka :
Yang bukan merupakan penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah……
Pasal yang secara umum mengatur terkait pembukuan di UU KUP adalah:
PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dijadikan sebagai biaya
Dalam melakukan pencatatan atas persediaan barang menurut akuntansi komersial dan akuntansi pajak terjadi beda waktu karena menggunakan metode yang berbeda