Iuran JHT yang dibayarkan ke Badan Penyelenggara Hari Tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 ?
Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak- dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif ?
Kode Jenis Setoran untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas Pesangon yang dibayarkan sekaligus adalah ?
Penghasilan Kena Pajak berlaku bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan ?
Distributor perusahaan multilevel marketing bukan merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa ?
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Terakhir sesuai PER-16/PJ/2016 yaitu selisih antara PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan ?
Tuan Ricko adalah konsultan pajak terdaftar (tenaga ahli) dan mempunyai klien PT Blackboard dan pada bulan Juli 2019 Tuan Ricko memperoleh penghasilan sebesar Rp. 50.000.000,- dari PT Blackboard. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Tuan Ricko (Ber-NPWP)?
Jika upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000 maka tetap ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong ?
Manakah penghasilan berikut ini yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, kecuali..
Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
Penerimaan pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah,
Beasiswa baik dalam negeri maupun luar negeri
ARIFIN bekerja pada PT. RAYA dengan gaji sebulan Rp. 10.000.000 ARIFIN membayar Iuran pension sebesar Rp. 500.000 sebulan. Pada bulan Maret 2015 ARIFIN menerima jasa produksi tahun 2014 dari PT. RAYA sebesar Rp. 60.000.000 dan pada tanggal 15 April 2015 menerima bonus sebesar Rp. 100.000.000. ARIFIN telah berNPWP dan berstatus bujangan. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. RAYA atas jasa produksi dan bonus yang dibayarkan kepada ARIFIN adalah ?
Berikut ini yang termasuk ke dalam kategori Tenaga Ahli- kecuali ?
Bagi pemberi kerja yang melakukan pembayaran kepada selain pegawai tetap harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak pada saat ?
Tarif perhitungan DPP untuk pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas berupa upah harian- upah mingguan- upah satuan- upah borongan- dan uang saku) dengan upah harian melebihi Rp 450.000 dan penghasilan kumulatif lebih besar dari Rp 10.200.000 perbulan adalah ?
Berikut ini yang bukan merupakan Subjek Pajak PPh Pasal 21 adalah ?
Berdasarkan PER-16/PJ/2016- dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua- maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua- tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?