Pegawai akan menerima insentif pajak PPh pasal 21 sesuai PMK 09/PMK.03/2021 dengan ketentuan menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi pekerjaan yang memiliki kriteria sebagai berikut- kecuali ?
Iuran JHT yang dibayarkan ke Badan Penyelenggara Hari Tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 ?
Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP sesuai PMK 09/PMK.03/2021 (berdasarkan kriteria KLU). hanya diajukan oleh Wajib Pajak Pemberi Kerja yang berstatus pusat dan insentif berlaku untuk pusat beserta seluruh cabang yang terdaftar dan memiliki kewajiban PPh Pasal 21 ?
Berikut merupakan contoh penghasilan dipotong PPh 21 kecuali ?
Dalam memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019- Pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Tarif perhitungan DPP untuk pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas berupa upah harian- upah mingguan- upah satuan- upah borongan- dan uang saku) dengan upah harian melebihi Rp 450.000 dan penghasilan kumulatif lebih besar dari Rp 10.200.000 perbulan adalah ?
STEPHANY bekerja pada PT WISESA. Pada tanggal 1 Januari 2016 telah berhenti bekerja pada PT WISESA karena pensiun. Pada bulan Maret 2016 STEPHANY menerima jasa produksi tahun2015 dari WISESA sebesar Rp51.000.000 PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT. WISESA adalah ?
Berikut pengurang penghasilan kena pajak yang diperbolehkan bagi pegawai tetap- kecuali ?
Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya- PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan ?
Kode objek pajak bagi penerima penghasilan bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan adalah ?
Sherly Wijaya adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Tangerang. Ia menjuarai turnamen bulutangkis di Indonesia yang diadakan pada tanggal 24 April 2019 dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000. Berapakah PPh 21 yang harus dipotong atas penghasilan Sherly?
Ahmad (TK/0) bekerja di PT Never- selama tahun 2021 Ahmad memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 51.000.000. Ahmad tidak memiliki NPWP- berapakah PPh terutang PPh 21 Ahmad?
Distributor perusahaan multilevel marketing bukan merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa ?
Secara umum pembayaran yang diterima oleh orang pribadi akan dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemotong PPh Pasal 21/26. Pernyataan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan adalah ?
Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh oleh Pegawai Tidak Tetap atauTenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian- mingguan- satuan- atau borongan yangdalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp4.500.000 dan kurang dari Rp 10.200.000 maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP setahun- dikalikan 5% ?