Dana Pensiun- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja tidak termasuk pemotong PPh pasal 21 ?
Cara menghitung penghasilan neto bagi penerima pensiun adalah uang pensiun berkala dikurangi dengan biaya pensiun yaitu 5% dari penghasilan bruto maksimal Rp 6.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per bulan ?
Berikut ini yang tidak termasuk pemotong PPh Pasal 21 adalah ?
Iuran JHT yang dibayarkan ke Badan Penyelenggara Hari Tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 ?
PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK 09/PMK.03/2021 dapat dibayarkan dalam bentuk sembako oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai ?
Mantan Pegawai bukan merupakan subjek pajak PPh Pasal 21
Dr. Andhika adalah seorang dokter spesialis jantung. Selain bekerja sebagai dokter tetap di salah satu rumah sakit- Dr. Andhika juga menjalankan usaha klinik pelayanan kedokteran. Atas usaha klinik tersebut- Dr. Andhika menyelenggarakan pembukuan. Berikut ini adalah pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah ?
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah kecuali,
Daftar biaya pada SPT PPh Pasal 21 lampiran 1721-V harus selalu diisi dan dilampirkan setiap bulan pada saat melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 21 pada masa yang bersangkutan ?
Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh oleh Pegawai Tidak Tetap atauTenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian- mingguan- satuan- atau borongan yangdalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp4.500.000 dan kurang dari Rp 10.200.000 maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP setahun- dikalikan 5% ?
Berikut penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur- kecuali ?
Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai- atas imbalan yang bersifat berkesinambunganyang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan ?
Pak Sigit (memiliki NPWP) adalah seorang notaris dan melakukan jasa pembuatkan Akta kepada PT Sukarela dengan fee sebesar Rp 30.000.000. berapakah PPh Pasal 21 atas jasa notaris yang dilakukan oleh Pak Sigit?
Dalam hal pegawai penerima insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan 09/PMK.03/2021 menyampaikan SPT Tahunan 2021 menyatakan Lebih Bayar- maka atas kelebihan bayar tersebut dapat direstitusi ?
Jika upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000 maka tetap ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong ?