Berikut ini yang menjadi keunggulan penggunaan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak adalah, kecuali..
Pengusaha yang sudah mengajukan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat langsung menggunakan aplikasi e-Faktur
SPT Masa PPh 21 dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form
Passphrase merupakan kode atau kata sandi yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak setelah permohonan aktivasi akun PKP disetujui
Untuk dapat mengakses fitur pada DJP Online, Wajib pajak memerlukan informasi berikut, kecuali..
SPT Tahunan PPh Badan yang ditandatangani oleh selain Direktur diwajibkan melampirkan Surat Kuasa Khusus
SPT PPN yang telah diposting pada e-Faktur web based tidak dapat dihapus ataupun diubah lagi- kecuali PKP melakukan pembetulan SPT PPN
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak perlu dibuat jika jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil, kecuali
Sebelum diinput pada aplikasi e-SPT PPh Badan, sumber data yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan harus sudah dipersiapkan. Data tersebut berupa..
Menu Create CSV untuk SPT dengan status Kurang Bayar pada aplikasi e-SPT dapat dilakukan setelah perekaman SSP menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
Sertifikat elektronik/digital dapat diperoleh pada aplikasi e-Faktur
Pada aplikasi e-SPT PPh 21 terdapat file database yang berisikan data yang telah terekam. Satu file database tersebut dapat digunakan untuk beberapa perusahaaan.
Ketika Wajib Pajak ingin melaporkan SPT PPh Pasal 21, maka wajib pajak tidak harus mendownload program aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, namun wajib pajak bisa melakukan pembuatan SPT dan pelaporannya di menu e-Form
Saat ini terdapat cara penyampaian SPT secara elektronik, salah satunya menggunakan e-Filling. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang benar tentang e-Filling..
SPT Masa PPh dapat dilaporkan secara online dengan menggunakan e-Form