Penentuan besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas objek PPN yang diatur dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu:
VAT Refund diperbolehkan kecuali untuk produk tembakau.
Kode Transaksi yang ada pada 2 digit awal penulisan nomor faktur pajak yang menunjukan pemungutan PPN dilakukan oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP atau disebut sebagai PPN dipungut sendiri- yaitu kode:
VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.
Salah satu Objek PPN yang diatur tersendiri dalam Pasal 16D UU PPN- yaitu:
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 apabila PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sampai dengan jangka waktu 3 tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan- Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Tarif yang dikenakan atas PPN untuk objek yang diatur dalam Pasal 16C UU PPN- yaitu:
Pemberitahuan Impor Barang atau PIB dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak jika..
Berikut ini merupakan jenis-jenis dari DPP- yaitu..
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN terdiri dari- kecuali:
Atas transaksi pembelian air kemasan dari PKP untuk kebutuhan kantor akan dimasukan ke SPT Masa PPN- yaitu pada bagian..
Contoh jenis barang yang dikategorikan sebagai non Barang Kena Pajak- antara lain yaitu:
Jumlah penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM nya dipungut oleh pemungut PPN pada formulir 1111 AB adalah total penyerahan dengan kode faktur pajak
PT Bakti merupakan pabrikan kendaraan bermotor meneyrahkan sebuah mobil kepada PT Sukaterima yang merupakan distributor kendaraan bermotor dengan harga jual Rp 500.000.000. Oleh PT Sukaterima mobil tersebut dijual kepada PT Indah yang merupakan dealer kendaraan bermotor dengan harga jual Rp 600.000.000. PT Indah menjual mobil tersebut kepada Tuan Ahmadi seharga Rp 700.000.000. mobil tersebut termasuk kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM tariff 20%. Pernyataan berikut ini yang tepat adalah..
Tempat pajak terutang dalam hal impor adalah di tempat BKP dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.