Retur Pembelian harus dibukukan dalam buku retur pembelian dan mengurangi jumlah pembelian maupun pajak masukan dalam periode terjadinya retur pembelian tersebut
Revaluasi aktiva tetap dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dan penghasilan karena perkembangan harga (misalnya devaluasi mata uang rupiah terhadap mata uang asing)
Mekanisme pemungutan PPN di dalam perpajakan yaitu jika PPN Masukan sifatnya tidak dapat dikreditkan maka tidak dapat dicatat sebagai biaya
Perusahaan memperoleh sebidang tanah seluas 20.000 m dengan cara menukar kendaraan yang dulu costnya 200.000.000. Saat ini akumulasi depresiasi kendaraan 60.000.000. Harga pasar kendaraan saat ini 150.000.000. Penjurnalan yang benar dibawah ini adalah :
Setiap akhir tahun, laporan laba-rugi akan disusun. Penyajian Laba Bersih yang akan dipindahkan ke neraca secara umum dilakukan sebagai berikut:
Laporan Keuangan Komersial dibuat salah satunya untuk digunakan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) internal. Dibawah ini yang merupakan pemangku kepentingan internal adalah :
Natura atau sumbangan tidak dapat dijadikan biaya secara fiskal
Jika SPT PPN statusnya adalah Lebih Bayar maka akan muncul akun Lebih Bayar PPN Masa yang bersangkutan pada sisis debit untuk menutup selisih Lebih Bayar tersebut
Akun umum yang seharusnya ada di Laporan Laba Rugi adalah
Pada saat memotong PPh Pasal 23 Akun yang dijurnal disebelah kredit adalah akun
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final :
Bangunan yang selesai dibangun pada awal tahun 1995 seharga Rp 15,5 Milyar, diasuransikan dan pada akhir tahun 2005 terbakar. Penggantian asuransi baru diketahui pada tahun 2006 sebesar Rp 12 Milyar. WP mengajukan permohonan dan telah disetujui bahwa kerugian kebakaran bangunan tahun 2005 dibebankan pada tahun 2006. Berapa keuntungan yang diakui secara fiscal dan merupakan objek PPh?
Dalam konsep dasar akuntansi menurut perspektif pajak terdapat asas kemampuan membayar yang berarti saat yang paling tepat untuk memungut dan menagih pajak adalah saat Wajib Pajak mempunyai cukup uang untuk membayar kewajiban pajaknya.
Menurut PMK 169/2015 jo PER 25/2017 Debt to Equity Ratio adalah :
Jika pembeli merupakan PKP maka nilai PPN Masukan dapat juga disatukan ke dalam harga perolehan