Manakah contoh penghasilan di bawah ini yang diperoleh Orang Pribadi Dalam Negeri yang dikenakan PPh dengan tarif umum?
Subjek Pajak PPh adalah Penghasilan yang diterima dalam bentuk apapun dalam suatu tahun pajak?
Terkait tarif sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh- manakah pernyataan berikut yang salah ?
Tempat tinggal Orang Pribadi ditentukan berdasarkan kriteria di bawah ini- kecuali?
Dalam menghitung besarnya PPh Orang Pribadi harus diketahui tentang kejelasan statusnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau sebagai Subjek Pajak Luar Negeri- karena?
Warga Negara Asing yang telah menjadi SPDN, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan syarat:
Berikut ini adalah cakupan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan untuk dapat dianggap sebagai SPLN, yang telah disebut secara eksplisit di dalam UU PPh, kecuali
Pembagian SHU Koperasi merupakan………
Berikut ini penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang bukan merupakan objek pajak- kecuali?
Berikut ini adalah yang berhak dihitung sebagai tanggungan dalam rangka menghitung PTKP, kecuali
Sherly adalah seorang perempuan karir. Tahun 2015 di bulan November tanggal 30- Sherly menikah dengan pujaan hatinya dan membuka Kios makanan di Pasar Simpasa Gading Serpong- kapan Sherly harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP ?
Bukti pemotongan PPh Pasal -21 menurut klasifikasinya yang benar dibawah ini adalah :
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18- Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa
Berdasarkan Pasal 36 dan 41 PMK-18/2021, Wajib Pajak yang mendapatkan pengecualian objek PPh harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat….
Penerapan Rezim PP 23/2018 sejak UU HPP, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha yang mengguankan tari final 0,5% dan memiliki peredaran bruto sampai dengan :