PT Aman membayar PPH 21 untuk masa pajak Januari 2019 pada tanggal 11 April 2019 berapa persen denda atas keterlambatan yang akan dikenakan terhadap PT Aman?
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan tidak sesuai ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tetapi Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 8 UU KUP
Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berupa menerima seluruhnya menerima sebagian atau menolak paling lama 15 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak
Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu SKPPKP diterbitkan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu SKPPKP tersebut harus diterbitkan paling lama
Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang Surat Keputuan Pembetulan Surat Keputusan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka
Manakah pernyataan yang salah tentang Batas Waktu Penyampaian SPT :
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan maka akan dikenakan sanksi sebesar
Wajib Pajak dibawah ini yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 yaitu
Wajib Pajak dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan apabila karena keadaan di bawah ini kecuali
Apabila terdapat kekeliruan pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang dipotong maka Wajib Pajak yang dipotong dapat mengajukan
Atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2015 Tuan Amir melakukan pembetulan dengan SPT menyatakan lebih bayar pada tanggal 25 Maret 2019 Pada saat itu KPP sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Atas keadaan tersebut pernyataan yang paling tepat adalah
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap :
Kedudukan Hukum Surat Tagihan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajak dalam Undang Undang KUP adalah ?
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C) dapat dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak: