Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu kecuali ?
Manakah pernyataan yang salah tentang Batas Waktu Penyampaian SPT :
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan dan Wajib Pajak telah melunasi seluruh SKPKB tersebut maka jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya Wajib Pajak
Novum adalah data atau keterangan yang diperlukan untuk menghitung jumlah pajak terutang yang sudah diberitahukan pada waktu penetapan semula baik dalam SPT dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan
Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat Pemberitahuan (SPT) Hal tersebut merupakan salah satu prinsip pengisian SPT yaitu termasuk dalam makna?
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan tidak sesuai ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tetapi Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 8 UU KUP
Wajib Pajak dibawah ini yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 yaitu
Wajib Pajak yang menggunakan norma wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Dirjen Pajak paling lama 6 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan
Surat Tagihan Pajak Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu ?
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu maka akan dikenakan sanksi sebesar
Manakah yang benar Apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa ?
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Badan untuk paling lama 6 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu SKPPKP diterbitkan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu SKPPKP tersebut harus diterbitkan paling lama
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan disampaikan dengan dilampiri
Penerbitan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dapat dikenakan apabila