Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya hal tersebut termasuk dalam pengertian
Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan restitusi pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persayaratan tertentu harus menerbitkan SKPPKP paling lama kecuali
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan dan Wajib Pajak telah melunasi seluruh SKPKB tersebut maka jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya Wajib Pajak
Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang SK Pembetulan selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk paling lama 24 bulan
Yang bukan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dengan status cabang adalah kewajiban perpajakan untuk jenis pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu kecuali ?
NPWP dapat dihapus oleh direktur jenderal pajak dalam kondisi sebagai berikut kecuali
Berapakah maksimal sanksi bunga atas keterlambatan setoran pajak masa ?
Pemeriksaan atas penghapusan NPWP termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang Surat Keputuan Pembetulan Surat Keputusan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C) dapat dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak:
Daluarsa Penetepan Pajak adalah
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan tidak sesuai ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tetapi Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 8 UU KUP
Wajib Pajak dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan apabila karena keadaan di bawah ini kecuali