Wajib Pajak karena kompleksnya pembukuan sehingga tidak dapat menyusun laporan keuangan secara cepat maka untuk kepentingan penyampaian SPT Tahunan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan :
Ibu Honey mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) pada tanggal 6 Juni 2020 Apabila ibu Honey tidak sependapat dengan penerbitan STP tersebut upaya hukum yang tidak dapat ibu Honey lakukan atas penerbitan STP tersebut adalah
Wajib Pajak dibawah ini yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 yaitu
Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berupa menerima seluruhnya menerima sebagian atau menolak paling lama 15 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap :
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat Kecuali ?
NPWP dapat dihapus oleh direktur jenderal pajak dalam kondisi sebagai berikut kecuali
Pemeriksaan atas penghapusan NPWP termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan
Bagi Pengusaha Kena Pajak PPN yang kurang bayar dalam suatu masa pajak harus disetor dan dilaporkan kapan ?
Pada saat pemeriksaan ditemukan adanya kurang bayar pada SPT tahunan Badan wajib pajak tahun 2017 SKPKB terbit pada tanggal 31 Maret 2019 berapakah sanksi administrasi berupa sanksi bunga yang dikenakan terhadap SKPKB tersebut?
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan disampaikan dengan dilampiri
SPT Masa PPN Bulan November 2018 menyatakan lebih bayar 300 Jt dan dikompensasikan ke masa Pajak Bulan Desember 2018 Pada saat pemeriksaan ternyata menurut perhitungan fiskus SPT masa bulan November dinyatakan Kurang bayar sebesar 100 jt Sesuai Pasal 13 ayat 2 dan pasal 13 ayat 3 maka wajib pajak terkena sanksi bunga dan sanksi berupa kenaikan sebesar? Asumsi Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar terbit pada 31 Maret 2019
Wajib Pajak dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan apabila karena keadaan di bawah ini kecuali
Jatuh tempo pelunasan untuk Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh adalah:
Penerbitan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dapat dikenakan apabila