Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan pengembalian pendahuluan pajak paling lama 3 bulan untuk pajak penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai yaitu Wajib pajak yang kecuali ?
Apabila terdapat kekeliruan pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang dipotong maka Wajib Pajak yang dipotong dapat mengajukan
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah kecuali
Andhika seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2017 Mulai bulan Maret 2018 Ia diterima bekerja pada PT FlazzTax dengan gaji dan tunjangan tiap bulan Rp 4.500.000 Tanggal 1 April 2018 Andhika melangsungkan pernikahan dengan pujaanhatinya Kapankah Andhika paling lambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan tidak sesuai ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tetapi Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 8 UU KUP
Imbalan bunga tidak diberikan atas kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan kembali atas SKPKB atau SKPKBT yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu kecuali ?
Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu SKPPKP diterbitkan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu SKPPKP tersebut harus diterbitkan paling lama
Apabila Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan mengajukan banding maka atas ketetapan yang diajukan keberatan terebut dikenakan sanksi berupa ?
Manakah yang benar Apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi berupa ?
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila kecuali ?
Wajib Pajak karena kompleksnya pembukuan sehingga tidak dapat menyusun laporan keuangan secara cepat maka untuk kepentingan penyampaian SPT Tahunan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengajukan :
Wajib Pajak dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan apabila karena keadaan di bawah ini kecuali
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu maka akan dikenakan sanksi sebesar
Apa saja Kewenangan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat, Kecuali ?